Ada Pengusaha Nakal di Lembata, Ambil Galian C dengan Cara Melawan Aturan
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Quintus Irenius Suciadi, di Lahamora-Lembata, Sabtu (1/7/2017).
Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Quintus Irenius Suciadi
Dari instansi tersebut, lanjut Iren, warga mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata.
Setelah mengantongi izin dari dua instansi tersebut, barulah seseorang boleh mengambil material untuk hal yang diinginkan.
Ia meminta masyarakat untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Bila itu dilaksanakan, maka kerusakan lingkungan tidak terjadi secara sporadis seperti yang terjadi saat ini. (*)
Berita Terkait