Ada Pengusaha Nakal di Lembata, Ambil Galian C dengan Cara Melawan Aturan

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Quintus Irenius Suciadi, di Lahamora-Lembata, Sabtu (1/7/2017).

Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Quintus Irenius Suciadi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin

POS KUPANG. COM, LEWOLEBA – “Di Lembata ini ada banyak pengusaha nakal. Mereka itu mengambil bahan galian C pada tempat-tempat yang tidak diizinkan oleh aturan. Perbuatan mereka itu mengakibatkan lingkungan menjadi rusak.”

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Quintus Irenius Suciadi, ketika ditemui di Lahamora-Lembata, Sabtu (1/7/2017).

Saat itu ia sedang mengawasi pekerja membangun pastoran di Paroki Lamahora.

Irenius dikonfirmasi mengenai lingkungan yang rusak gara-gara pengambilan material bagunan seperti pasir, batu dan tanah untuk pelaksanaan pembangunan di daerah itu.

Kerusakan lingkungan itu terlihat di sejumlah tempat di daerah itu.

Dikatakannya, kerusakan alam yang terjadi saat ini merupakan akibat dari pengambilan bahan galian C yang dilakukan selama ini. Pengambilan pasir, batu maupun tanah yang dilakukan secara tak terkendali itu, menimbulkan kerusakan di sana-sini.

Di Waijarang, misalnya, beberapa titik kerusakan, terpampang di tepi jalan. Meski pemerintah telah menetapkan Waijarang sebagai kawasan wisata, sehingga lokasi itu tak boleh dieksploitasi, namun kenyataannya lain.

Pada beberapa titik malah dijadikan sentra pengambilan batu dan pasir. Pasalnya, di tempat tersebut ada produksi batu kerikil dan lainnya, hal mana dibutuhkan oleh pengusaha untuk mendukung item proyek yang dikerjakannya.

Baru-baru ini, lanjut dia, ada pihak tertentu yang berniat mengambil material bangunan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) di Kecamatan Ile Ape.

Pihak tersebut mengajukan permohonan kepada pemerintah agar diizinkan mengambil pasir dan batu untuk kepentingan pembangunan.

Sampai saat ini, lanjut Iren, dirinya belum menanggapi permohonan tersebut. Sebab dari aspek lingkungan, pengambilan bahan bangunan dari daerah aliran sungai, itu melanggar aturan.

“Sampai sekarang saya belum menanggapi permohonan itu. Tapi informasi yang saya terima, sikap saya ini diadukan ke pejabat yang lebih tinggi. Bagi saya, apa yang saya lakukan ini sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab kami dalam menjaga kualitas lingkungan di daerah ini,” tandasnya.

Ia mengatakan, untuk mendapatkan restu pemerintah dalam mengambil material galian C, seseorang harus melewati beberapa proses.

Pertama, mendatangi dulu Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved