VIDEO: Penjelasan Kadis Kesehatan Kota Kupang terkait Pengambilan Sampel Darah

Dinkes Kota Kupang sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada CV Karya Mandiri Persada Indonesia yang melakukan pengambilan sampel darah

Penulis: Hermina Pello | Editor: Agustinus Sape

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau malapraktik bisa dipidana.

Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada CV Karya Mandiri Persada Indonesia yang melakukan pengambilan sampel darah warga di beberapa kelurahan di Kota Kupang.

Dinkes meminta agar menghentikan kegiatan pemeriksaan darah dari rumah ke rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana yang ditemui di Gedung DPRD Kota, Senin (29/5/2017), mengatakan CV itu menjual produk herbal dan produk itu tidak bermasalah karena terdaftar di BPOM.

"Yang menjadi masalah adalah pemeriksaan darah dilakukan oleh tenaga yang tidak berkompeten. Ada yang berlatar belakang SMA, STM. Ada juga yang berlatar belakang perawat, tapi tidak memiliki kompetensi," katanya. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved