VIDEO: Penjelasan Kadis Kesehatan Kota Kupang terkait Pengambilan Sampel Darah
Dinkes Kota Kupang sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada CV Karya Mandiri Persada Indonesia yang melakukan pengambilan sampel darah
Penulis: Hermina Pello | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau malapraktik bisa dipidana.
Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada CV Karya Mandiri Persada Indonesia yang melakukan pengambilan sampel darah warga di beberapa kelurahan di Kota Kupang.
Dinkes meminta agar menghentikan kegiatan pemeriksaan darah dari rumah ke rumah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana yang ditemui di Gedung DPRD Kota, Senin (29/5/2017), mengatakan CV itu menjual produk herbal dan produk itu tidak bermasalah karena terdaftar di BPOM.
"Yang menjadi masalah adalah pemeriksaan darah dilakukan oleh tenaga yang tidak berkompeten. Ada yang berlatar belakang SMA, STM. Ada juga yang berlatar belakang perawat, tapi tidak memiliki kompetensi," katanya. (*)