Divonis 3 Tahun, Penulis "Jokowi Undercover" Tuding Ada Mafia Pengadilan

Terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" mencak-mencak usai mendengar vonis Majelis Hakim yang menjatuhkannya kurungan penjara t

Editor: Alfred Dama
Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).(KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto) 

Sesekali ia menopang dagu dengan tangannya, menggerak-gerakan kaki dan kepalanya.  Bahkan Mas Mul yang mengaku sedang berpuasa itu terlihat tak bisa menahan rasa kantuk.

Dalam keputusannya majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.     

Hukuman tersebut terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir. "Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved