Divonis 3 Tahun, Penulis "Jokowi Undercover" Tuding Ada Mafia Pengadilan

Terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" mencak-mencak usai mendengar vonis Majelis Hakim yang menjatuhkannya kurungan penjara t

Editor: Alfred Dama
Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).(KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto) 

POS KUPANG.COM, BLORA -- Terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" mencak-mencak usai mendengar vonis Majelis Hakim yang menjatuhkannya kurungan penjara tiga tahun pada akhir sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Sambil meninggalkan kursi pesakitan menuju kendaraan tahanan, pria yang kerap disapa Mas Mul itu, mengatakan akan melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Saya akan banding. Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya," ucap dia yang didampingi petugas.

Selama proses hukum yang menjeratnya, Mas Mul didampingi tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho, dan Firda Novita.

Pengacara Mas Mul, Hendri, mengaku tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim. Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kilennya, Mas Mul.

"Keputusan hakim terlalu berat. Ada pertimbangan lain yang seharusnya bisa lebih ringan hukumannya. Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya," kata Hendri.

Baca juga: Pengarang Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku 'Jokowi Undercover' pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Mas Mul sapaan karibnya dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikan ujaran kebencian.

Mas Mul secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu, juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Dalam persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dafit Supriyanto dan Hariyono.

Selama sidang yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 14.00 WIB itu, Mas Mul nampak santai menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved