Selasa, 2 Juni 2026

Beginilah Nasib Stadion Merdeka Kupang Setelah Diklaim Keluarga Koroh

Klaim keluarga Koroh yang diungkapkan melalui kuasa hukum, Herry F F Battileo, S.H, M.H secara psikologis tentu

Tayang:
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/FERRY NDOEN
Aktivitas tim yang ikut pertandingan sepakbola di Stadion Merdeka Kupang 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) kini terusik. Stadion Merdeka di Kelurahan Merdeka, Kota Kupang, yang selama ini digunakan sebagai tempat pertandingan sepakbola diklaim keluarga Koroh sebagai milik mereka. Keluarga Koroh pun memasang plang di depan stadion itu.

Klaim keluarga Koroh yang diungkapkan melalui kuasa hukum, Herry F F Battileo, S.H, M.H secara psikologis tentu sangat mengganggu ketenangan Pemprov NTT. Sebab selama ini keberadaan aset tersebut aman-aman saja. Tak satu pun yang mengganggu aset tersebut. Mungkin juga sudah banyak yang tahu kalau aset tersebut milik Pemprov NTT.

Keluarga besar Koroh mendasari klaimnya dengan mengangkat sedikit history (sejarah) tanah tersebut. Seperti dikemukakan kuasa hukum keluarga besar Koroh, Herry, tanah lapangan itu awalnya dipinjam pakai oleh TNI. Setelah itu oleh Pemkab Kupang digunakan sebagai lapangan. Ketika zaman Bupati Kupang, Paul Lawa Rihi, Pemerintah Kota Madya Kupang meminta bagian depan stadion untuk bangun lapak bagi pedagang.

Namun dalam perjalanan, Pemprov NTT mengambil alih aset tersebut sampai sekarang.
Selain itu, keluarga Koroh juga sudah mengecek. Ternyata tidak ada bukti kepemilikan dan catatan aset itu di Pemkab Kupang, Kota Kupang dan Provinsi NTT. Bukti lainnya, keluarga Koroh juga sudah membayar pajak, yang jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Tak hanya keluarga Koroh yang mengklaim. Pemerintah Provinsi NTT tak hanya mengklaim sebagai aset milik Pemprov NTT tapi mereka juga memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah di Stadion Merdeka, Kota Kupang itu. Bahkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) NTT, Drs. Nahor Talan, mengatakan, ia mengetahui Stadion Merdeka itu masuk dalam aset Pemprov NTT saat masih menjabat Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Setda NTT.

Tak ada yang salah dalam hal klaim mengklaim sebagai pemilik aset ini. Tapi dalam masalah hukum hal paling penting adalah bukti-bukti otentik yang dimiliki masing-masing pihak yang bisa memperkuat klaim bahwa dia yang benar-benar sebagai pemilik aset tersebut. Klaim tanpa bukti sama dengan omong kosong.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sangat mungkin melalui jalur hukum. Jika Pemprov NTT merasa terganggu dengan klaim keluarga besar Koroh silahkan tempuh jalur hukum dengan menyerahkan bukti-bukti yang kuat. Begitu juga keluarga Koroh, jika benar itu aset mereka maka tempuh langkah hukum juga dengan menyerahkan bukti-bukti yang kuat.

Pertarungan di pengadilan adalah pertarungan atau adu bukti, bukan klaim. Siapa yang memiliki bukti kuat dan keluar sebagai pemenang sesuai keputusan pengadilan nantinya, kedua belah pihak yang saling mengklaim harus menghormatinya. *

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved