VIDEO: Sopir Bus AKDP Atambua-Kupang Melawan Edaran Bupati Belu
Upaya penertiban terhadap angkutan bus AKDP agar masuk ke terminal Lolowa Atambua mendapat perlawanan dari para sopir dan pemilik bus di Atambua.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Upaya penertiban terhadap angkutan bus AKDP agar masuk ke terminal Lolowa Atambua mendapat perlawanan dari para sopir dan pemilik bus di Atambua.
Salah satu sopir bus AKDP Atambua-Kupang, Rido kepada Pos Kupang, Selasa (23/5/2017) mengatakan penertiban ini sangat sepihak dan tidak adil.
Pasalnya, petugas hanya menertibkan bus AKDP non tiket, sementara bus AKDP yang menjual tiket dibiarkan berada di agennya.
Hal ini tentu sangat merugikan mereka karena mereka harus jauh-jauh masuk ke terminal sementara tidak ada penumpang yang mau datang ke terminal.
"Kami minta pemerataan. Semua bus yang jual tiket dan tidak, wajib masuk terminal," ujarnya.
Sopir lainnya yang juga pemilik bus, Endik mengaku pada senin (22/5/2017) mereka sempat masuk ke Terminal Lolowa namun tidak ada penumpang sehingga mereka kembali ke terminal bayangan itu.
"Kami masuk terminal tapi tidak ada orang. Letak terminal tidak strategis. Kami akan tetap di sini sampai ada solusi yang tepat dan tidak merugikan kami," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mulai Senin (22/5/2017) Bupati Belu, Willy Lay melarang mobil angkutan pedesaan untuk mengangkut penumpang keluar masuk Kota Atambua.
Larangan ini disampaikan melalui edaran yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2017 lalu dan ditandatangani Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan.
Dalam surat edaran setebal tiga halaman ini tercantum larangan agar jangan ada kendaraan angkutan pedesaan untuk masuk ke dalam Kota Atambua kecuali memiliki ijin insidentil yang bersifat emergensi (mengangkut orang sakit, orang meninggal) dan dicarter sesuai ketentuan berlaku.
Selain melarang mobil angkutan pedesaan untuk ke Kota Atambua, Bupati Willy juga melarang kendaraan pick up atau truck untuk mengangkut penumpang.
Surat ini juga menyinggung soal penertiban terminal bayangan di kilometer tiga jurusan Kupang yang sering dijadikan terminal untuk bus Atambua-Kupang, Atambua Soe dan Atambua Kupang. Serta pengaturan trayek untuk angkutan dalam kota mulai lampu 1 sampai lampu 4.*