WAH, Harga Satu Keping e-KTP Hanya Rp 7.500 Ternyata Dinaikkan Hingga Rp 16.000

harga satu keping e-KTP hanya Rp 7.500. Namun, harga yang dibayar Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP melonjak hingga Rp 16.000.

Editor: Rosalina Woso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. 

Sidang Praperadilan Miryam Memanas

Terpisah, persidangan praperadilan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani berjalan panas.

Salah satu pengacara Miryam, Mita Mulia sempat beradu argumen dengan Asiadi Sembiring, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan prapradilan Miryam terhadap KPK.

Sidang memanas justru saat sidang praperadilan memasuki pengujung akhir sidang.

Kejadian itu dimulai saat Asiadi memberi kesempatan pihak pengacara mengajukan tanggapan. Mita hendak berbicara terkait pemeriksaan lanjutan penyidik KPK terhadap kliennya.

Namun, belum selesai Mita berbicara, Hakim Asiadi langsung memotong bahwa pengadilan hanya mengurusi masalah prapradilan.

"Yang kita periksa di sini permohonan prapradilan, yang lain saya tidak bewenang untuk itu," kata Hakim Asiadi.

"Enggak ada hakim praperadilan memeriksa selain permohonan prapradilan, sudah jelas. Tidak perlu ditafsirkan lagi. (Tadi saat baca permohonan) Saudara sudah menerangkan apa wewenang hakim prapradilan. Jadi selain itu saya tidak mau," ujar Hakim Asiadi.

Mita kemudian menyampaikan pihaknya ingin menghadirkan Miryam ke sidang praperadilan berikutnya.

"Mohon maaf yang mulia kami ingin menghadirkan principal kami," ujar Mita.

Tapi, Hakim Asiadi menyatakan bahwa dalam praperadilan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan principal.

"Untuk permohonan praperadilan enggak ada kewajiban menghadirkan principal," tegas Hakim Asiadi.

"Sebagai saksi yang mulia," kata Mita lagi.

Hakim Asiadi kemudian menjelaskan, bahwa agenda sidang praperadilan berikutnya Selasa (16/5/2017) adalah mendengar jawaban dari KPK.

Dia meminta pihak pengacara Miryam untuk memahami lagi aturan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved