Berita Flores Lembata Alor
Setelah Pelimpahan Tahap Dua, Jaksa Titip Tersangka di Tahanan Polres
Tersangka itu akan tetap berada di dalam sel Polres, tempat mereka tinggal selama ini setelah ditangkap oleh polisi.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servatinus Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO --Penanganan kasus Rangko-Menjerite yang menewaskan dua orang warga beberapa waktu lalu, kini sudah sampai pada pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan sepuluh orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar), ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo.
Pelimpahan tahap dua itu, berlangsung Hari Jumat (12/5/2017).
Walaupun sepuluh orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari namun pihak kejaksaan menitipkan para tersangka di sel Polres Mabar.
Sepuluh orang tersangka itu akan tetap berada di dalam sel Polres, tempat mereka tinggal selama ini setelah ditangkap oleh polisi.
"Sekarang sudah tahap dua kasus pembunuhan di Rangko, yaitu penyerahan sepuluh orang tersangka dan barang bukti. Kami tetap akan menitip sepuluh orang tersangka itu di ruang tahanan Polres karena ruang tahanan kami tidak memungkinkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Labuan Bajo, Andreanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat itu.
Disampaikannya, kejaksaan berusaha agar minggu depan kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
"Sepuluh orang itu disangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Andreanto.
Tersangka yang berjumlah sepuluh orang itu kata dia, terdiri dari empat berkas perkara sesuai dengan peran masing-masing saat peristiwa berlangsung.(*)