PN Sumba Barat Canangkan Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi

Acara pencanangan komitmen lembaga Pengadilan Negeri Waikabubak bebas korupsi berlangsung di lantai II gedung PN Sumba Barat, Rabu (10/5/17).

Penulis: Petrus Piter | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/PETRUS PITER
Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Sarlota M.Suek, S.H, Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole, Ketua DPRD SB, Gregorius HBL Pandango, S.E Wakapolres Sumba Barat, Kompol Roby D.J Henuk, Dandim 1613 Sumba Barat, Letkol Inf Fifin Zudi Zainudin, Kejaksaan dan Lapas Sumba Barat dengan memegang berita acara penandatanganan pencanangan pembangunan integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Sumba Barat, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas Waikabubak, Rabu (10/6/2017). 

POS KUPANG. COM, WAIKABUBAK - Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Sarlita M. Suek, S.H bersama jajarannya, Rabu (10/5/2017), mencanangkan pembangunan integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kepolisian Resor Sumba Barat dan Lembaga Pemasyarakatan Sumba Barat.

Acara pencanangan komitmen lembaga Pengadilan Negeri Waikabubak bebas korupsi berlangsung di lantai II gedung Pengadilan Negeri Sumba Barat, Rabu (10/10/2017).

Pencanangan disaksikan Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole, Ketua DPRD, Gregorius HBL Pandango, S.E, Wakapolres Sumba Barat, Kompol Roby D. J Henuk, Dandim 1613 Sumba Barat, Letkol Inf. Fifin Zudi Zainudin, S.Pd, Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Lapas Sumba Barat.

Dalam sambutan singkatnya, Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Sarlota M. Suek, mengatakan, pencanangan pembangunan integritas menuju wilayah bebas korupsi sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran Pengadilan Negeri Waikabubak untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Konitmen moral ini menjadi pegangan bagi seluruh hakim dan staf lembaga Pengadilan Negeri Waikabubak untuk berbenah diri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pelayanan prima menjadi komitmen untuk membangun lembaga peradilan ini ke depan lebih baik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved