VIDEO: Bupati Belu Willy Lay Surati Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Terkait Sisa DAK 2016

Bupati Belu Willybrodus Lay mengaku telah menyurati Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk meminta waktu membicarakan sisa dana alo

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM,ATAMBUA -- Bupati Belu Willybrodus Lay mengaku telah menyurati Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk meminta waktu membicarakan sisa dana alokasi khusus (DAK) 2016 yang ditarik kembali di akhir tahun 2016 lalu sebesar Rp 51 miliar.

"Saya kemarin sudah bersurat untuk membicarakannya dengan dirjen. Kami masih tunggu waktu dari dirjen untuk bersama-sama mendiskusikan soal ini," kata Bupati Willy saat ditanyai wartawan usai Rapat Paripurna LKPJ Bupati di Kantor DPRD Belu, Kamis (4/5/2017).

Meski sudah menyurati, Bupati Willy mengatakan belum ada jawaban dari pihak Dirjen. Dan ini berarti, lanjutnya, program dan kegiatan untuk tahun 2017 belum bisa dilaksanakan.

"Yang diberi tanda bintang kan kegiatan yang ditunda sebetulnya. Ini bukan Kabupaten Belu saja tapi seluruh Indonesia," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ada sejumlah program pemerintah Kabupaten Belu tahun 2016 berupa proyek fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) disinyalir bermasalah.

Dampak dari proyek bermasalah ini, Pemda Belu harus mengorbankan sejumlah APBD Belu untuk membayar pihak ketiga karena sisa dana yang sedianya untuk membiayai proyek-proyek tersebut hangus. Dampak ikutannya, sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk dijalankan pada tahun anggaran 2017 terpaksa harus ditahan alias dipending alias diberi tanda bintang.

Lantaran anggarannya sudah digunakan untuk membayar pihak ketiga yang melaksanakan proyek dari dana DAK 2016.

Proyek bermasalah dimaksud kuat dugaan disebabkan adanya kelalaian dan kesalahan pemerintah kabupaten (Pemkab) Belu. Adapun kelalaian dan kesalahan dimaksud lebih disebabkan karena proses tender yang terlambat dilakukan.

Hal ini berdampak pada pembuatan laporan realisasi fisik dan keuangan (RFK) untuk tahap pertama dan tahap kedua.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved