Anda Perlu Tahu, Modus Oknum BPN Penduplikat Sertifikat Tanah Jalankan Aksinya
Sertifikat tanah yang digandakan Rani dibuatkan tahun yang lebih tua dari sertifikat tanah aslinya.
POS KUPANG.COM, PALEMBANG - Polresta Palembang mengungkap kebobrokan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Rani Arvita SH MH, yang menjabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Sat Reskrim, Kamis (4/5).
Polresta Palembang baru akan merilis kasus, pada Jumat (5/5) ini. Adanya penangkapan itu dibenarkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi terkait prestasi yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Palembang. "Ok, besok pukul 14.00 di ekspose," kata Agung, semalam.
Informasi dihimpun Tribun, Rani diduga telah melakukan pungutan liar dengan menggunakan modus penggandaan sertifikat tanah berdasarkan pesanan orang. Sertifikat asli itu lalu disengketakan di pengadilan.
Meski surat tanah yang akan digandakan tersebut sah dan dimiliki seseorang, tetap saja sertifikat tanah tersebut bisa digandakan.
Dari hasil OTT yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Palembang, penyidik mengamankan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah pesanan orang dan uang senilai Rp 300 juta.
Nantinya, sertifikat tanah yang telah digandakan akan diberikan kepada pemesan duplikat sertifikat tanah tersebut.
Sertifikat tanah ini akan dipergunakan orang yang memesan tersebut untuk mengambil alih tanah sah milik orang lain dengan cara disengketakan.

Sertifikat tanah yang digandakan Rani dibuatkan tahun yang lebih tua dari sertifikat tanah aslinya. Sehingga, ketika disengketakan, maka bisa menang di pengadilan.
Belum diketahui siapa saja pegawai BPN yang terlibat dalam kasus ini.
Terungkapnya pelaku pengganda sertifikat di kantor BPN Palembang menguak kebobrokan pengurusan sertifikat tanah.
Pelakunya seorang pejabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN.
Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Sat Reskrim Polresta Palembang.
Parahnya lagi, tindakan yang dilakukan pejabat ini sama saja membantu orang lain melakukan penyerobotan tanah dari pemilik yang sah.
Sejak berita ini mencuat dan dibaca banyak warga Palembang, satu persatu korban sengketa tanah melampiaskan kekesalannya.