Ini Daerah Tujuan 42 TKI Non Prosedural Asal Malaka Yang Dipulangkan

Pengiriman TKI ilegal dilarang pemerintah. Apa alasannya sehingga pemerintah melarang pengiriman TKI secara ilegal

Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Dion Kota
Kadis Nakertrans Kabupaten Malaka, Vinsen Babu 

Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota

POS KUPANG. COM, BETUN - Dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, diketahui 42 TKI non prosedural tersebut berasal dari kecamatan Weliman, Wewiku, Malaka Tengah dan Malaka Barat.

Para TKI non prosedural tersebut hendak berangkat menggunakan kapal laut Sirimau dengan tujuan Papua untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit dan Jakarta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Ada berbagai alasan yang mereka (TKI non prosedural, red) sampaikan. Mulai dari mengikuti keluarga, ingin merubah nasib, ingin bekerja dan beberapa alasan lainnya," ungkap Kadis Nakertrans Malaka, Vinsen Babu kepada pos kupang, Rabu (3/5/2017) di ruang kerjanya.

Vinsen menjelaskan, pemerintah tidak melarang warganya untuk bekerja di luar Kabupaten Malaka.

Namun untuk bekerja di daerah lain ada prosedur yang harus diikuti untuk menjamin keselamatan para tenaga kerja di daerah tujuan.

Selain itu, melalui prosedur yang dilewati, para TKI antar daerah bisa mendapatkan pelatihan keterampilan sebagai bekal mereka untuk bekerja.

"Kita (pemerintah, red) ingin melindungi keselamatan warga kita di daerah tujuan kerja. Jika terjadi apa-apa dengan warga kita di daerah kerja, kita bisa melakukan koordinasi untuk memberikan bantuan," tuturnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved