Berita Kota Kupang
VIDEO: Setiap Konsumen Punya Hak Dilindungi
Mangara menjelaskan perlindungan negara tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional.
Pada Hari konsumen ini masih banyak yang belum mengetahui bahwa setiap masyarakat yang menjadi konsumen mempunyai hak untuk dilindungi.
Ketua Panitia Pelaksana, Mangara Tua Silaban mengatakan hal ini pada Seminar Peringatan Hari Konsumen Nasional di Ruang Video Converence Fakultas Hukum-Undana, Sabtu (22/4/2017).
Mangara menjelaskan perlindungan negara tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen di Indonesia sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efesien.
"Hari konsumen nasional patut diperingatinya. Mahasiswa merupakan konsumen, misalnya mahasiswa sebagai nasabah seringkali dipertemukan dengan perjanjian baku. Kadang-kadang mahasiswa dlaam hal ini konsumen tidak merasa bahwa sebagai mahasiswa sudah kebiri," tambah Ketua BEM Fakultas Hukum Undana, Mardian P Frans.
Seminar sehari yang bertemakan "Strategi Perlindungan Konsumen dalam Sektor Keuangan di NTT" ini merupakan kerja sama antara BEM Fakultas Hukum Undana, OJK NTT dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (*)