VIDEO: Kepala OJK Sarankan Nasabah Wein Harus Berani Melapor
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukannya tidak mau menindaklanjuti permasalahan yang dialami member Wein Smart saat ini. Karena OJK memiliki bata
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukannya tidak mau menindaklanjuti permasalahan yang dialami member Wein Smart saat ini. Karena OJK memiliki batas kewenangan.
"Kami sudah mengajak nasabah melapor, kalau mau bisa difasilitasi tapi tetap mereka yang harus melapor. Kalau mereka melapor tidak ada masalah. Kami sudah mencoba bagaimana bisa efektif walaupun di luar kewenangan kami," kata Kepala OJK NTT, Winter Marbun menanggapi Permasalahan Wein Smart.
OJK NTT tetap mengharapkan masyarakat mengadu ke OJK atau pihak berwenang. Bila mengadu ke OJK maka, OJK memfasilitasi hingga ke Satgas Investigasi.
"Kami punya penyidikan dan intelejen market tapi ada batas kewenangan, sehingga jalan terbaik mereka lapor ke siapa saja, bila melapor ke OJK akan dilapor ke Satgas. Karena di Satgas ada penegak hukum," ungkapnya di ruang rapat lantai II.
Winter mengatakan nasabah dalam hal ini anggota/member harus berani melapor. Bila tidak melapor pun berdasarkan pengalaman OJK menangani investasi bodong tidak mungkin uang kembali. Kecuali nasabah melapornya dengan cepat.
"Kalau dibawah kami, kami bisa langsung. Tapi kawan-kawan bisa melapor ke kita tidak apa-apa, bisa dibawa ke Satgas. Kuncinya harus melapor dengan membawa bukti ke OJK agar bisa dibicarakan dengan Satgas. Bila nasabah sudah melapor saja pasti tidak ada masalah, karena minimal penegak hukum bisa bergerak duluan yang pasti minta pendapat dari pihak-pihak yang berkepentingan. Coba dari dulu dilaporkan pasti teman-teman penegak hukum sudah bisa bergerak," ujarnya.
Selama ini, lanjut Winter, Satgas di daerah belum ada. Satgas Investigasi daerah baru dibentuk Desember tahun lalu, sehingga bisa efektif tidak perlu menunggu lagi Satgas-Satgas di Pusat.
"Selama ini apapun pasti langsung ke pusat, sehingga terkadang tidak tahu prosesnya apa karena teman-teman yang menangani di sana sekarang sudah ada Satgas di daerah," tuturnya.
Winter menjelaskan Satugan Tugas (Satgas) dari beberapa instansi-instansi yang berwenang terhadap perizinan yang berhubungan dengan investasi-investasi. OJK sebagai ketua, kemudian terdiri dari Kominfo, BKPN, Perizinan Satu Atap, Perdagangan, Agama dan Penegak Hukum.
Satgas merupakan lintas sektoral dengan tujuan pencegahan dan penindakan yang bersifat koordinasi. Bila ada investasi ilegal maka akan dibahas, sesuai modusnya maka lebih tepat kemana. Jika ke OJK maka pihak OJK akan mengarahkan ke pasal-pasal yang melanggar. Satgas lebih banyak koordinasi, belum eksekusi.*