VIDEO: Dirut PT Wein Membacakan Surat Pernyataan untuk Bertanggung Jawab atas Keuangan Member
Dirut PT Wein membacakan surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas semua keuangan para member perusahaan yang dipimpinnya.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Yeni rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Di tengah ketidaktenangan para member di dalam ruangan Kantor PT Wein Kasih Aslakan (WKA), aktivis SM Hendrikus Djawa meminta Direktur PT WKA, Daniel Bouk Un untuk membacakan surat pernyataan yang ditandatanganinya.
Surat pernyataan tersebut dibacakan di Kantor PT WKA, rabu (12/4/2017). Begini bunyinya.
Saya (Daniel Bouk Un) berjanji bahwa saya secara pribadi dan jabatan saya sebagai Direktur Utama PT WKA sekaligus sebagai Pendiri PT WKA berjanji dengan sungguh-sungguh atas nama Tuhan yang Maha Kuasa dan atas nama hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia baik pidana maupun perdata serta Undang-Undang lainnya, bertanggung jawab atas semua keuangan member PT WKA, baik yang masih terdaftar sebagai member atau anggota aktif maupun yang sudah mengajukan berkas pengunduran diri dari keanggotaan.
Berikutnya, bahwa saya berjanji dan bersumpah atas nama Tuhan yang Maha Kuasa akan membayar dan mengembalikan uang member yang mundur dengan ketentuan pembayaran akan dilakukan setiap hari Kamis pada setiap bulan berjalan dan tahun berjalan sejak Kamis (20/4/2017) dengan total dana yang disiapkan setiap hari Kamis sebanyak minimal Rp 20.000.000 dan maksimal Rp 100.000.000 sampai dengan pelunasan.
Selanjutnya, saya berjanji dan bersumpah akan terus bekerja keras dan/atau berusaha dalam waktu dekat. Mulai hari ini saya akan menjual aset-aset perusahaan dan aset pribadi untuk bisa mengembalikan uang para member setiap hari Kamis sebagai bentuk atau wujud tanggung jawab sebagai PENDIRI sekaligus sebagai Pimpinan PT WKA dan apabila saya melanggar surat pernyataan saya ini maka saya siap diproses secara hukum pidana yaitu penipuan, penggelapan dan pidana khusus pencucian uang karena PT WKA yang saya dirikan ini tidak memiliki izin atau TIDAK TERDAFTAR pada pihak berwenang Lembaga OTORITAS JASA KEUANGAN RI serta saya siap digugat secara hukum perdata karena perbuatan melawan hukum yang merugikan banyak orang atau masyarakat.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani juga oleh Ketua Umum LSM LP2TRI, Hendrikus Djawa, para Saksi, Ketua Koperasi Wein Sukses, Vincentius Asa Un, perwakilan member Yefri Banu dan Petra A ini dibacakan dihadapan puluhan anggota Wein di kantor tersebut. (*)
