Polisi Geledah Tiga Instansi di Nagekeo Terkait Kasus PLTS

Penyidik Tipikor Polres Ngada berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan PLTS di Kabupaten Nagekeo.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
PK/JEN
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan 

POS KUPANG.COM, BAJAWA - Penyidik Tipikor Polres Ngada masih terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo.

Salah satu upaya penyidik adalah menggeledah dokumen di tiga instansi di Kabupaten Nagekeo, yakni dinas keuangan, bagian sunpro dan dinas tata kota.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan, S.H, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (7/4/2017). Menurut Ridwan, kasus PLTS belum dilimpahkan ke tahap kedua karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Salah satunya adalah SK kepanitiaan. Dokumen ini wajib dipenuhi penyidik karena berkaitan dengan tiga tersangka dalam kasus ini yang berperan sebagai anggota panitia PHO (Provisional Hand Over).

Untuk memenuhi petunjuk jaksa, penyidik sudah berusaha mencari dokumen tersebut dengan cara menggeledah di tiga instansi di Kabupaten Nagekeo. Dalam penggeledahan yang dilakukan enam anggota polisi tidak menemukan dokumen tersebut. Penggeledahan dilakukan hari Senin dan Selasa (3-4/4/2017).

Tiga tersangka dalam kasus PLTS di Kabupaten Nagekeo, yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. (jen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved