VIDEO: Ternyata ini Alasan Joni Pah Tutup Jalan di Liliba Kota Kupang
Pemilik tanah yang telah menutup jalan di Liliba, Joni Johan Pah mau membuka kembali akses jalan yang telah ditutup dengan catatan pemerintah Kota Kup
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, kUPANG -- Pemilik tanah yang telah menutup jalan di Liliba, Joni Johan Pah mau membuka kembali akses jalan yang telah ditutup dengan catatan pemerintah Kota Kupang bisa menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu satu tahun.
"Saya bersedia untuk membuka kembali ruas jalan yang telah ditutup dengan catatan bahwa saya memberikan kesempatan kepada pemerintah Kota Kupang paling lama dalam waktu satu tahun harus menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak maka saya akan tutup kembali, " kata Joni Johan Pah pada saat pertemuan yang difasilitasi Lurah Liliba, Amsi Yolah di aula kantor lurah Liliba, Selasa (4/4/2017).
Pertemuan dihadiri oleh pemilik tanah, Ketua RT dan RW serta masyarakat sekitar dan disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Liliba.
Dalam. Kesempatan tersebut, Joni menjelaskan mengenai status tanah miliknya yang sudah memiliki sertifikat tanah dan saat dijadikan jalan raya tanpa seizin dia dan tidak ada ganti rugi. Lahan yang diambil untuk jalan sepanjang 52 meter dengan lebar 4 meter.*