VIDEO: Syaiful Ingatkan Wajib Pajak Jangan Sembunyi Aset

Kepala KPP Pratama Atambua, Syaiful Abidin mengatakan bagi masyarakat wajib pajak yang belum memanfaatkan amnesti pajak, masih terbuka kesempatan hing

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala KPP Pratama Atambua, Syaiful Abidin mengatakan bagi masyarakat wajib pajak yang belum memanfaatkan amnesti pajak, masih terbuka kesempatan hingga 31 Maret 2017.

Setelah tanggal itu, Direktorat Jenderal Pajak akan fokus dan konsisten dalam menjalankan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak.

Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan haknya, maka ketentuan pasal 18 ayat 2 UU Pengampunan Pajak akan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi oleh wajib pajak.

"Yaitu apabila Dirjen Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta atau wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data atau informasi mengenai harta dimaksud. Terhadap tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak dan sanksi sesuai aturan perpajakan," ungkapnya.

Ia menjelaskan saat Automatic Exchange of Information (AEOI) diberlakukan paling lambat tahun 2018 dan Undang-Undang Perbankan direvisi untuk keterbukaan data bagi perpajakan, wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya (dimana pun) dari otoritas pajak.

Saat ini adalah waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak. Terlebih lagi, pemerintah akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi.

"Keberhasilan program amnesti pajak merupakan keberhasilan kita bersama, untuk itu apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan bersinergi untuk keberhasilan program amnesti pajak. Di masa depan, kerja sama dan sinergi yang telah terjalin kiranya dapat terjaga, terutama dalam upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apresiasi juga diberikan kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan haknya mengikuti amnesti pajak dan diharapkan setelah memperoleh pengampunan senantiasa menjaga komitmen untuk menjadi pajak patuh," ujarnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved