VIDEO: Banyak UMKM Manfaatkan Amnesti Pajak
Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak hingga 20 Maret 2017 adalah 11.634 atau 2,5 persen dari jumlah wajib pajak terdaftar. Provins
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak hingga 20 Maret 2017 adalah 11.634 atau 2,5 persen dari jumlah wajib pajak terdaftar. Provinsi NTT sebanyak 6.155 wajib pajak, 4.210 diantaranya UMKM.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Agus Budiono ketika menggelar Jumpa Pers di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Selasa (21/3/2017), menyampaikan KPP Pratama Kupang mencatat 1.905 wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak, 1.404 di antaranya UMKM.
Sedangkan KPP Pratama Atambua mencatat 678 wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak dengan 557 diantaranya UMKM.
"Kita tidak bisa bersembunyi dari fakta bahwa UMKM inilah yang menopang dan menggerakkan ekonomi kita. Bukan berarti UMKM ini yang lemah. UMKM sesuatu yang terus bertumbuh. Tidak statis tetapi dinamins. Dari sisi orang pribadi mengikuti amnesti tidak sebagai UMIKM tetapi punya usaha kecilnya banyak dan berbadan hukum. Tapi dengan banyak CV maka masuk kriteria UMKM" katanya.*