Minggu, 12 April 2026

Korupsi Tumbalkan Penduduk. Siapa Tersangka Pelakunya?

Sungguh kasus yang memilukan hati masyarakat. Di saat masyarakat tengah dibelenggu dengan persoalan kemiskinan,

Editor: Dion DB Putra

Oleh: Viktorius P Feka
Penerima Beasiswa LPDP Gelombang II 2016

POS KUPANG.COM - TAK henti-hentinya negara kita ini dijarah perilaku korupsi. Perilaku ini hampir setiap hari menjadi suguhan enak media massa. Masyarakat Indonesia sepertinya telah dikenyangkan beragam kasus korupsi sebagaimana dikabarkan media. Kabar teranyar adalah korupsi megaproyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) tahun anggaran 2011/2012. Kasus ini menyeret para pejabat negara, baik di lingkup eksekutif (Kemendagri) maupun legislatif (DPR).

Sungguh kasus yang memilukan hati masyarakat. Di saat masyarakat tengah dibelenggu dengan persoalan kemiskinan, mereka malah memburu rupiah dengan perilaku korupsi. Mereka menduduki ruang hak masyarakat dengan membancakan dana pembuatan e-KTP tersebut. Masyarakat yang semestinya mendapatkan layanan dan penghidupan yang layak harus menjadi korban ketamakan para koruptor.

Masyarakat Indonesia yang semestinya mendapatkan kartu identitas diri sebagai warga Negara Indonesia (WNI) ternyata dijajah dengan perilaku korupsi. Rupanya peluncuran dan pelaksanaan program e-KTP hanyalah kamuflase -membungkus kepentingan rupiah ataupun dollar guna memperkaya diri. Tak pusing dengan keberhasilan program e-KTP itu, intinya tumpukan rupiah ataupun dollar masuk deposito.

Jabatan (kuasa) memang digunakan selicik mungkin untuk merampok uang rakyat. KTP berubah maknanya menjadi `Korupsi Tumbalkan Penduduk (KTP)'. Korupsi e-KTP jelas menumbalkan penduduk. Lihat saja, begitu banyak penduduk di Indonesia, termasuk NTT belum mendapatkan kartu identitas ini oleh beragam alasan, misalnya kerusakan alat perekaman, kehabisan blanko pencetakan kartu, dan lainnya. Padahal, di balik semua ini, korupsilah yang menyebabkannya.

Koruptor sebagai aktor utama menyebabkan penderitaan besar di masyarakat selaku penderita yang terdampak. Bila ada penelitian khusus mengenai kasus ini, bisa saja tak sampai separoh uang yang digunakan untuk pengadaan e-KTP dari total dana yang dialokasikan merujuk pada pembancakan dana termaksud.

Sebagai bukti pendukung, mari kita menyusur rincian rencana pembancakan dana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan itu, jaksa KPK menyebut Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kemendagri berencana membagi-bagi uang kepada tiga partai politik (parpol) besar yaitu Golkar, Demokrat dan PDIP.

Rinciannya sebagai berikut: Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, PDIP Rp 80 miliar, Marzuki Alie Rp 20 miliar, Anas Urbaningrum Rp 20 miliar, Chaeruman Harahap Rp 20 miliar, dan partai-partai lainnya sebesar Rp 80 miliar. Selain itu, ada juga deretan nama besar lainnya di antaranya Ganjar Pranowo (sekarang Gubernur Jawa Tengah) diduga menerima 25.000 dollar AS, Gamawan Fauzi Rp 41 miliar dan Rp 50 juta, Muhammad Nazaruddin, Mirwan Amir, Olly Dandokambey.

Tak ketinggalan dua legislator kita (asal NTT), Setya Novanto dan Melchias M. Mekeng, pun turut disebut dalam upaya membongkar brankas negara dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar diduga mendapat jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP Rp 5,9 triliun. Sementara Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar DPR disebut mendapat kucuran dana sebesar 1,4 juta dollar AS (Rp. 18 miliar) (lihat Pos Kupang, 10/3/2017). Terlepas dari benar tidaknya keterlibatan dua politisi kondang NTT ini, tentu hukumlah yang akan mengungkap. Namun, yang pasti bahwa wajah kita, masyarakat NTT telah tercoreng oleh perilaku koruptif para aspirator kita ini.

Drama Korupsi Berjamaah
Terhadap kasus korupsi KTP elektronik ini, hemat saya, telah terjadi drama korupsi berjamaah secara terencana dengan pelaku, beserta lakon masing-masing. Ada empat kelompok besar yang sesungguhnya terlibat dalam korupsi berjamaah ini (e-KTP). Pertama, pihak eksekutif (Kemendagri). Pihak ini memiliki peran mengusulkan program (e-KTP) dengan pagu dana siluman (yang dikorupsi).

Ada dua pelaku yang saat ini menjadi terdakwa, yakni mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Selain ini, ada juga nama Gamawan Fauzi, mantan Mendagri, yang diduga turut menerima suap. Jadi, kemungkinan besar ada tiga pelaku dari lembaga urusan dalam negeri ini. Kedua, pihak legislatif (DPR). Pihak ini berperan dan berkuasa untuk mengabulkan usulan dari lembaga eksekutif (Kemendagri).

Di sini, permainan penggarongan uang negara dilakukan di tingkat perencanaan dan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Di level ini, kesepakatan jahat atas dana siluman tadi terjadi. Disebutkan hampir semua anggota Komisi II DPR saat itu diduga juga menerima suap dengan pemeran utama adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Ketiga, partai politik (parpol). Pihak ini berperan dalam mengarahkan kadernya guna menyepakati kasus suap-menyuap. Pihak ini seolah-olah turut melegalkan aksi korupsi. Tak berlebihan jika kita boleh menyebut parpol turut mencetak koruptor karena tidak menolak uang haram ataupun memberikan sanksi tegas terhadap kadernya yang berlaku koruptif. Keempat, pihak swasta (rekanan).

Dalam kasus e-KTP itu, pihak swasta selaku rekanan memainkan perannya sebagai penyalur uang haram kepada ketiga pihak yang telah disebutkan tadi. Pelakunya adalah Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri, yang berperan besar dalam upaya bagi-bagi uang haram kepada pihak-pihak terkait.

Dalam kasus ini, sesungguhnya ada banyak nama yang disebut terlibat, tapi hanya dua orang yang disangka, dituntut dan didakwa. Karenanya, harapan kita: pertama, KPK harus lebih serius menangani kasus ini dan harus berani mengusut dugaan keterlibatan nama-nama besar yang disebut tanpa tebang pilih. Kedua, negara/pemerintah harus tegas melenyapkan parpol penerima uang korupsi dan pencetak terbesar politisi koruptif. Ketiga, bila tak terlibat korupsi, parpol harus mengambil sikap tegas dalam menyanksi kader-kadernya yang terlibat kasus korupsi. Parpol tak boleh menjadi pencetak/penyumbang koruptor.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved