Korupsi E KTP

VIDEO: Ini Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP

Berawal 30 Oktober 2009,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat itu dipimpin Gamawan Fauzi berencana mengajukan anggaran Rp6,9 triliun.

Editor: Ferry Ndoen

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dari sini semua berawal.

30 Oktober 2009, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat itu dipimpin Gamawan Fauzi berencana mengajukan anggaran Rp 6,9 triliun untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tujuh bulan kemudian atau 18 Mei 2010, Mendagri Gamawan Fauzi berjanji, pembuatan e-KTP selesai pada 2013.

Lelang e-KTP pun dimulai pada 4 Februari 2011.

Lima bulan berselang, indikasi masalah tercium.

Tender proyek diketahui bermasalah pada 10 Agustus 2011.

Penyebab masalah diketahui, tiga Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom diduga menggelembungkan dana sebesar Rp 1 triliun rupiah.

Tapi tak sampai sepekan, Mendagri Gamawan Fauzi membantah.

Menurut Gamawan Fauzi, lelang e-KTP sudah sesuai aturan dan tidak ada penggelembungan harga.

Awal September 2011, Anggota Komisi II DPR RI menggertak akan membentuk panitia kerja untuk memastikan proyek e-KTPberjalan sesuai rencana.

Tiga tahun kemudian atau 22 April 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai turun tangan.

Dan kini terungkap, ada bancakan uang haram di balik proyek e-KTP.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada 39 orang politisi dan mantan Menteri Dalam Negeri yang menikmati uang haram e-KTP.

Siapa sajakah mereka? Berapa banyak uang haram yang mereka terima masing-masing?

Informasi selengkapnya disertai video grafis, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved