VIDEO: Bawa Premium 1015 Liter Tanpa Izin, Frit Jadi Tersangka
Frit Kanuk, nahkoda kapal tujuan Rote Ndao ditangkap Ditpolair Polda NTT karena membawa 1015 liter premium dan 420 liter solar serta 60 liter minyak t
Laporan Wartawan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Frit Kanuk, nahkoda kapal tujuan Rote Ndao ditangkap Ditpolair Polda NTT karena membawa 1015 liter premium dan 420 liter solar serta 60 liter minyak tanah tanpa izin yang sah .
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/3 /2017) mengatakan dalam mengangkut BBM itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
Dia membawa BBM itu dari pelabuhan TPI Oeba menuju Papela Kabupaten Rote Ndao.
Frit diduga melanggar pasal 55 dan pasal 53 huruf D Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.*