Pilgub NTT

VIDEO: Parpol di DPRD NTT Harus Berkoalisi

Partai Politik (parpol)yang mendapat kursi di DPRD NTT harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Partai Politik (parpol)yang mendapat kursi di DPRD NTT harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTT.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT, Drs. Yoasafat Koli ketika ditemui Pos Kupang, Selasa (28/2/2017).

Menurut Yosafat, kursi yanga da di DPRD NTT sebagnyak 65 kursi dan perolehan kursi setiap parpol tidak mencukupi untuk dapat mengusulkan paslon sendiri, kecuali harus berkoalisi.

"Semua parpol tidak bisa capai angka dukungan kursi minimal yang bisa usung sendiri calon. Semua harus berkoalisi untuk mengusung paslon. Jumlah kursi yang harus dimiliki parpol agar bisa mengusung paslon yakni sebanyak 13 kursi," kata Yoasafat.

Dia menjelaskan, akibat tidak ada parpol yang bisa usulkan sendiri paslon, maka satu-satunya langkah yang harus ditempuh, yakni bekoalisi.

"Saat ini mungkin saja parpol-parpol yang ada sementara melakukan komunikasi politik sehingga pada saatnya bisa terwujud, " ujarnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved