Pilgub NTT
VIDEO: Parpol di DPRD NTT Harus Berkoalisi
Partai Politik (parpol)yang mendapat kursi di DPRD NTT harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Partai Politik (parpol)yang mendapat kursi di DPRD NTT harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTT.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT, Drs. Yoasafat Koli ketika ditemui Pos Kupang, Selasa (28/2/2017).
Menurut Yosafat, kursi yanga da di DPRD NTT sebagnyak 65 kursi dan perolehan kursi setiap parpol tidak mencukupi untuk dapat mengusulkan paslon sendiri, kecuali harus berkoalisi.
"Semua parpol tidak bisa capai angka dukungan kursi minimal yang bisa usung sendiri calon. Semua harus berkoalisi untuk mengusung paslon. Jumlah kursi yang harus dimiliki parpol agar bisa mengusung paslon yakni sebanyak 13 kursi," kata Yoasafat.
Dia menjelaskan, akibat tidak ada parpol yang bisa usulkan sendiri paslon, maka satu-satunya langkah yang harus ditempuh, yakni bekoalisi.
"Saat ini mungkin saja parpol-parpol yang ada sementara melakukan komunikasi politik sehingga pada saatnya bisa terwujud, " ujarnya.*