MK Siap Sidangkan Berapapun Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk

Sejumlah area disambangi Anwar. Mulai dari area penyusunan berkas bagi pemohon sebelum dibawa ke loket

Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninjau tempat pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2017 di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Sejumlah area disambangi Anwar. Mulai dari area penyusunan berkas bagi pemohon sebelum dibawa ke loket pengajuan permohonan, loket pengajuan permohonan, ruang tunggu bagi pemohon, area proses in-put data permohonan, dan juga ruang tunggu bagi perwira TNI dan Kepolisian.

Menurut Anwar, sejauh ini, persiapan MK menanggapi permohonan sengketa pilkada 2017 sangat baik.

"Yang jelas, MK sudah siap, berapapun permohonan yang masuk terkait dengan sengketa hasil pilkada," kata Anwar.

Pada pilkada 2015, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.

Kali ini, menurut Anwar, bisa jadi lebih banyak pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa pilkada.

"Ya kalau melihat dari perkembangan yang ada ini, ya banyak juga, banyak dalam arti, banyaklah yang selisihnya di bawah 2 persen, seperti Banten, dan menyatakan diri akan maju (mengajukan permohonan)," kata Anwar.

Anwar melanjutkan, meskipun saat ini cuma ada delapan hakim konstitusi lantaran belum adanya pengganti Patrialis Akbar, namun MK sangat siap untuk menindaklanjuti permohonan sengketa.

Menurut Anwar, jika pada sengketa pilkada sebelumnya MK membagi tiga panel dengan masing-masing panel terdiri tiga hakim, maka kali ini akan berbeda. MK membagi dua panel dengan jumlah masing-masing hakimnya empat orang.

"Terlepas hakimnya masih delapan, yang jelas Mahkamah Konstitusi telah siap," kata Anwar.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, petugas loket permohonan sengketa akan melayani pengaduan sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB setiap hari kerja.

"Biasanya baru kelihatan (ramai) nanti pada hari terakhir tenggang waktu 3 hari kerja. Sekarang mungkin masih wait and see, mungkin fokus pada penghitungan suara dulu di tempat masing-masing," kata Fajar saat dihubungi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved