Sekolah Diberi Kemudahan Memproses Dana PIP dengan Surat Kuasa
Ia mengatakan, misalnya dari Amfoang, Semau dan Sabu pengurusannya bisa secara kolektif yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Sejak tahun 2016 penyaluran dana PIP untuk sekolah yang jauh seperti di kabupaten dari outlet bank telah diberikan kemudahan untuk mencairkan dana PIP yang dapat diwakili oleh Kepala Sekolah.
Demikian, Penyelia Pelayanan Nasabah, Rudy E Penna, didampingi Pgs, Pemimpin Bidang Ops BNI Cabang Kupang, Putu Arie D, ketika ditemui di Bank tersebut, Selasa (21/2/2017).
Ia mengatakan, misalnya dari Amfoang, Semau dan Sabu pengurusannya bisa secara kolektif yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah bisa membawa surat kuasa dari seluruh anak penerima PIP, surat pernyataan penyerahan dari Kepala Sekolah agar menyerahkan seutuhnya hak siswa, KTP dan SK Kepala Sekolah. Segala kemudahan itu diberikan agar lebih menghemat waktu dan biaya.