VIDEO
VIDEO: Pencairan Dana PIP di SMPN 2 Kupang, Rekomendasi Kasek Diberikan Sesuai Persyaratan
Rekomendasi kepala sekolah untuk siswa penerima dana PIP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Metil Dhiu
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rekomendasi kepala sekolah untuk siswa penerima dana PIP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
Para siswa harus melampirkan salah satu persyaratan yang ditentukan oleh Direktur Sekolah Menengah Pertama, Kementrian Pendidikan.
Persyaratan penerima PIP adalah siswa yang orang tuanya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Prorgam Keluarga Harapan (PKH), kartu Keluarga Sejahtara (KKS), kartu keluarga dan anak yatim piatu.
Hal ini disampaikan Kepala SMP Negeri 2 Kupang, Drs. Yoel Oematan, MM, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (20/2/2017).
Yoel mengatakan, tidak benar kalau ada informasi bahwa kepala sekolah tidak memberikan rekomendasi kepada siswa penerima dana PIP.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Kepeutusan (SK) Kementrian Pendidikan yang ditandatangani oleh Direktur Sekolah Menengah Pertama, Dr. Supryano, M.Ed, tertanggal 29 November 2016 yang diterima sekolah, jumlah siswa yang diusulkan oleh pemangkau kepentingan di SMP Negeri 2 Kupang sebanyak 420 orang siswa.
Sementara, katanya, sekolah juga melakukan usulan penerima dana PIP sebanyak 245 orang siswa.
Para siswa yang diusulkan sekolah untuk menerima dana PIP tersebut adalah mereka yang orang tuanya memiliki kartu KIP, kartu PKH, KKS, dan anak yatim piatu di panti serta kartu keluarga.*