Kasus PNPM di Lio Timur Ada Kerugian Negara Sebesar Rp 200 Juta

Kejaksaan Negeri Ende menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 Juta dalam kasus penyimpangan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 Juta dalam kasus penyimpangan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang dilakukan oleh oknum bendahara PNPM Mandiri, FW.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (20/2/2017) di Ende ketika dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang ditangani oleh Kejari Ende.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved