Pembelaan Hukum, Keadilan dan Peradaban
Ada hal khusus yang menarik perhatian saya pribadi yaitu kesungguhan tim pembela dalam membela terdakwa penistaan agama 2016
Namun permohonan saya mubazir bak berbisik ke rumput tidak bergoyang karena terbukti pada 28 September 2016 telah dibumiratakan oleh pihak penggusur dengan menggunakan laskar satpol PP dikawal polisi dan TNI!
Bukit Duri Menggugat
Kini warga Bukit Duri mengajukan gugatan terhadap penggusur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan PTUN telah memenangkan gugatan penggugat namun pihak tergugat bersikeras untuk mengajukan naik banding.
Memang para relawan (yang benar-benar relawan sebab melakukan pembelaan secara "con amore" tanpa sepeser pun mengambil uang pihak yang dibela) penegak hukum dengan ketua Vera Wheni S Soemarwi SH LLM telah gigih berjuang menegakkan hukum di Bukit Duri.
Namun tentu makin indah, apabila tim pembela terdakwa penistaan agama yang terbukti benar-benar tulus berjuang menegakkan keadilan berkenan mendukung para relawan pembela Bukit Duri menunaikan perjuangan membela rakyat dari penggusuran yang telah dilakukan oleh penggusur dengan cara yang melanggar hukum secara sempurna.
Pembelaan Bukit Duri bukan saja merupakan pembelaan hukum namun juga merupakan pembelaan keadilan merangkap pembelaan peradaban sebab apabila pelanggaran hukum secara sempurna dibiarkan apalagi dibenarkan maka berarti peradaban dipaksa kembali ke titik awal peradaban di mana yang hadir cuma kebiadaban belaka.
Sebelumnya, dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri mengatasnamakan rakyat tergusur di Bukit Duri mengucapkan terima kasih atas perkenan tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 mendukung perjuangan tim relawan pembela Bukit Duri menegakkan hukum, keadilan dan peradaban di Indonesia tercinta kita bersama ini. Merdeka ! (Jaya Suprana/ant)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jaya-suprana_20170130_142548.jpg)