Pembelaan Hukum, Keadilan dan Peradaban

Ada hal khusus yang menarik perhatian saya pribadi yaitu kesungguhan tim pembela dalam membela terdakwa penistaan agama 2016

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/ant
Jaya Suprana (ANTARA FOTO/Teresia May) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Sebagai pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), saya menganggap proses pengadilan kasus dugaan penistaan agama 2016 layak dinobatkan sebagai proses pengadilan yang paling banyak memperoleh perhatian publik dan pemberitaan.

Ada hal khusus yang menarik perhatian saya pribadi yaitu kesungguhan tim pembela dalam membela terdakwa penistaan agama 2016.

Berdasarkan pengamatan saya yang awam dan rabun hukum ini, saya memperoleh kesan bahwa tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 benar-benar maju tak gentar "rawe-rawe rantas malang-malang putung", konsekuen dan konsisten mengejawantahkan profesionalisme tugas mulia membela terdakwa.

Kebetulan secara pribadi saya mengenal beberapa tokoh hukum yang tergabung di dalam tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 dan saya tahu benar bahwa para beliau benar-benar merupakan para pejuang hukum yang tulus ingin menegakkan hukum.

Dalam hal keterampilan teknis jelas bahwa tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 memang sakti madraguna. Di luar sidang pengadilan para beliau tekun, cermat, seksama melakukan investigasi total terhadap latar belakang sosial, pendidikan, budaya bahkan pribadi masing-masing saksi yang diajukan penggugat.

Maka di sidang pengadilan, para saksi harus siap dibongkar segenap rahasia kehidupan pribadi masing-masing termasuk yang sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus yang sedang diadili seperti misalnya sepatu yang dikenakan sang saksi.

Secara batiniah memang para saksi harus siap "dibantai" demi penghancurleburan kredibilitas diri pribadi para saksi masing-masing. Beberapa saksi merasa terlalu ngeri sampai membatalkan rencana tampil sebagai saksi di sidang pengadilan.

Terlepas dari pro-kontra terhadap etika menghabisi pribadi saksi, saya pribadi menilai bahwa tim pembela pengadilan terdakwa penistaan agama 2016 adalah benar-benar profesional dalam konsekuen dan konsisten mengejawantahkan profesi mereka demi menegakkan hukum di persada Nusantara ini.

Pada suatu hari apabila saya menghadapi masalah hukum, pasti saya akan memohon perkenan tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 untuk membela saya.

Rakyat Tergusur

Sementara ini, saya pribadi belum menghadapi masalah hukum, namun sanubari saya memang sedang galau bahkan gundah-gulana terhadap nasib rakyat tak berdaya melawan penggusuran yang dilakukan oleh para penggusur dengan cara melanggar hukum secara sempurna.

Sebenarnya banyak kasus derita rakyat tergusur atas nama pembangunan di negeri kita masa kini, namun lebih baik saya fokus ke kasus yang kebetulan saya saksikan dengan mata kepala sendiri maka dapat ikut merasakan derita rakyat di lubuk sanubari saya.

Kasus itu adalah Bukit Duri yang pada tanggal 28 September 2016 telah dibumiratakan oleh penggusur meski tanah dan bangunan yang digusur "de facto" sekaligus "de jure" masih dalam proses hukum.

Antara lain Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, LBH, Anggota DPR RI Prof Hendrawan Supratikno, mantan Ketua MK Prof Mahfud MD, Menkumham Dr Yasonna Laoly menegaskan bahwa penggusuran bangunan dan tanah masih dalam proses hukum benar-benar merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.

Saya pribadi telah menulis surat permohonan baik secara langsung mau pun melalui surat terbuka di media massa agar pihak penggusur berbelas kasih untuk menunda penggusuran Bukit Duri selama masih dalam proses hukum.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved