Turki Batalkan Kesepakatan dengan Yunani terkait Imigran

Kami memiliki perjanjian penerimaan kembali (imigran) dengan Yunani, dengan Uni Eropa

Editor: Ferry Ndoen
(REUTERS/Yannis Behrakis/File Photo )
Matahari merah terlihat di atas perahu kecil berisi pengungsi Suriah mengapung di laut Aegean antara Turki dan Yunani setelah mesinnya rusak di pulau Kos Yunani, 11 Agustus 2015. 

POS KUPANG.COM - Turki pada Jumat (27/1/2017) mengancam akan membatalkan kesepakatan dengan Athena tentang penerimaan kembali imigran, setelah Mahkamah Agung Yunani menolak untuk mengekstradisi delapan tersangka yang diduga terkait dengan kudeta gagal pada Juli.

"Kami sekarang sedang mempertimbangkan apa yang akan kami lakukan," kata Menteri Luar Negeri Mevlut Cavusoglu dalam sebuah wawancara dengan lembaga penyiar negara TRT Haber.

"Kami memiliki perjanjian penerimaan kembali (imigran) dengan Yunani, dengan Uni Eropa. Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk membatalkan perjanjian penerimaan kembali ini," imbuhnya.

Turki dan Uni Eropa pada Maret lalu menandatangani kesepakatan bersejarah yang isinya Ankara berjanji akan menerima kembali semua imigran gelap yang tiba di Yunani untuk membantu membendung arus migran ke Uni Eropa.

Kesepakatan itu membantu membendung arus imigran, terutama dari Suriah, yang menjadi isu politik dan sosial panas di Eropa.

Ada juga kesepakatan yang sudah terjalin antara Ankara dan Athena terkait penerimaan kembali imigran ilegal oleh Turki.

Dalam pernyataan yang bernada kegeraman, menteri luar negeri itu mengatakan Turki tidak bisa "menghormati negara yang melindungi teroris, pengkhianat, komplotan kudeta. Yunani perlu tahu ini".

Pengadilan Yunani pada Kamis mencegah ekstradisi mantan perwira militer Turki, mengatakan bahwa mereka tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil di Turki.

Cavusoglu mengatakan bahwa keputusan tersebut bukanlah peradilan tapi "keputusan politik".

Para tersangka -- yang mendaratkan helikopter di Yunani sehari setelah kudeta gagal dan meminta suaka -- juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan polisi, seperti dilaporkan AFP. (mr)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved