Arah Baru Pemberantasan Korupsi
Korupsi bukanlah suatu peristiwa individual tetapi suatu rancangan kolektif. Ada sebuah organisasi sistematif dalam kesemuan
Oleh Rio Nanto
Mahasiswa STFK Ledalero
POS KUPANG.COM - Persoalan korupsi akhir-akhir ini menjadi sebuah trend dalam belantika perpolitikan Indonesia. Korupsi semacam "keharusan" dalam sebuah sistem birokrasi. Semua orang terkesan berlomba-lomba untuk melakukan korupsi. Baru-baru ini KPK berhasil menangkap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk, yang diduga menerima suap Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dolar (setara Rp 2 miliar) terkait pengadaan pesawat serta mesin pesawat (Pos Kupang, Jumat [20/1/2017]).
Selain itu, pada tataran lokal penyidik Kejari Ngada menahan mantan kepala Bappeda Kabupaten Nagekeo, Servasius Lako yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan anakan mangga tahun lalu (Pos Kupang, Sabtu [21/1/2017]). Korupsi sudah mewabah hampir semua orang dalam sistem birokrasi kita.
Patologi Birokrasi
Korupsi bukanlah suatu peristiwa individual tetapi suatu rancangan kolektif. Ada sebuah organisasi sistematif dalam kesemuan prinsip transparansi. Tersangka bisa saja individu tetapi jaring korupsi melibatkan keluarga, teman kantor, organisasi dan institusi. Di sinilah kolusi dan nepotisme bertumbuh subur demi sebuah kehidupan yang makmur walaupun dengan cara yang tidak jujur. Sistem koruptif inilah yang menyulitkan KPK dan Polri mengusut korupsi.
Hal ini bukanlah suatu fenomena baru dalam birokrasi Indonesia. Banyak pemimpin yang memiliki idealisme tinggi sebelum menduduki suatu jabatan publik. Tapi tidak bisa bertahan lama ketika masuk dalam birokrasi karena serangan penyakit yang kompleks. Birokrat ini memilih tiga opsi yaitu menjadi bagian dari sistem yang sakit, dianggap pesakitan karena tidak menjadi bagian dari sistem atau keluar dari sistem birokrasi.
Fenomena ini telah menahun dalam birokrasi dan mudah beradaptasi sesuai dengan celah konstitusi. Patologi ini telah menjangkiti institusi Polri, KPK, lembaga peradilan dan MK. Bahkan pejabat daerah pun sudah mampu merealisasikan korupsi dengan mencuri uang rakyat. Di sini terdapat suatu desentralisasi korupsi dari pejabat tinggi ke daerah-daerah terpencil.
Implikasinya konsolidasi demokrasi sebagai urgensi reformasi menimbulkan ambivalensi. Dalam jajak pendapat Kompas 2015 dipilih oleh 94,7 persen (720 responden dari 12 kota besar di Indonesia) sebagai satu-satunya isu yang paling penting yang sedang dihadapi negeri ini. Tiga per lima berpendapat praktik korupsi dan suap sebagai penghalang terbesar pengelolaan keadilan dan lebih dari separuh responden menganggap korupsi sebagai problem serius yang menghalangi penegakan rechstaat (negara hukum).
Apalagi pemberian hukuman bagi koruptor di Indonesia sungguh menyedihkan. Mencuat suatu kegelisahan bahwa lembaga peradilan terlibat dalam patologi birokrasi akut. Lembaga peradilan menjadi bagian dari lingkaran koruptif. Menurut data yang dihimpun MetroTV akhir 2015, terdapat 528 orang yang divonis di pengadilan karena melakukan tindakan korupsi dengan kerugian negara sebesar 1,7 triliun. Dari jumlah itu hanya tiga orang tersangka yang divonis berat (di atas 10 tahun), 56 orang (4-10 tahun) dan 401 orang divonis ringan (1-4 tahun) dan 68 orang dibebaskan.
Reformasi birokrasi yang menjadi jargon utama Jokowi berujung sia-sia. Demokrasi kita telah terinfeksi korupsi. Polling ini memperkuat temuan Mark E. Warren (2004:328-343) bahwa korupsi berdampak langsung pada prospek demokrasi dan menciptakan hilangnya kepercayaan pada institusi Polri dan Pengadilan yang mengabaikan penegakan hukum dan mendelegitimasi proses demokrasi yang lebih luas. Jika sudah mencapai taraf kelesuan ini lonceng kematian demokrasi mulai berdentang.
Arah Baru Pemberantasan Korupsi
Korupsi telah menginfeksi seluruh dimensi hidup orang Indonesia. Sistem birokrasi yang buruk dan model pemberian hukuman yang berpihak pada koruptor menjadi sebuah faktor utama korupsi berjemaah. Oleh karena itu, ada dua opsi substantif yang kiranya memiliki kontribusi bagi pemberantasan korupsi.
Pertama, rekonsiliasi birokrasi. Diagnosis terhadap patologi birokrasi yang koruptif sudah lama bercokol dalam realitas perpolitikan tanah air. Khalayak umum pun sudah melihat geliat dan arah politik yang destruktif. Hal ini karena patologi birokrasi telah menjadi semacam opium yang menimbulkan rantai ketergantungan yang sulit dipatahkan. Menurut Political and Economy Risk Consultancy (PERC) 2016, indeks efisiensi birokrasi Indonesia adalah 8,37 (1 adalah yang terbaik dan yang terburuk adalah nilai 10). Burukya birokrasi ini menimbulkan korupsi bertumbuh subur.
Hal ini kompleks karena korupsi bukan lagi tindakan individu, tapi melibatkan jaringan. Oleh karena itu, rekonsiliasi birokrasi adalah suatu keniscayaan. Dibutuhkan suatu `jalan pulang' untuk mengembalikan birokrasi sebagai instrumen kesejahteraan rakyat. Rekonsiliasi termanifestasi dalam reformasi birokrasi.
Kedua, hukuman yang berat bagi koruptor. Hukum di Indonesia tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Mencuat suatu kegelisahan bahwa KPK pandai mengungkap kasus tapi tak mampu menimbulkan rasa takut bagi koruptor. Akronim KPK menjadi Kelompok Pengungkap Kasus. Mereka hanya pandai mengungkapkan kasus di ruang publik, tapi tak mampu meredam korupsi sebagai libido ekonomi (libidonomics) menurut kajian Jean Baudrillard. Dalam hal ini Tipikor seringkali memberikan hukuman yang ringan bagi koruptor.
Bayangkan pada tahun 2013 koruptor hanya mendapat 2 tahun 11 bulan dan 2 tahun 1 bulan pada tahun 2016. Hukuman yang relatif kecil ini menjadi celah korupsi bertumbuh subur.
Korupsi sudah dimasukkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Idealnya pemberian hukuman juga harus berbeda dengan kasus-kasus lain.
Dalam hal ini wacana memberikan beban biaya sosial bagi koruptor adalah suatu opsi yang substantif. Tujuannya jelas untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau perekonomian akibat korupsi. Koruptor akan membayar kerugian eksplisit dan juga biaya implisit. Biaya eksplisit yang dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan oleh negara dalam proses pencegahan dan penanganan korupsi termasuk membayar uang hasil korupsi. Sementara biaya implisit adalah pembayaran sebagai akibat dari korupsi bagi rakyat. Koruptor mesti bertanggung jawab dalam pengelolaan uang rakyat itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/uang-siap-gratifikasi_20160704_122432.jpg)