Polisi Bisa Langsung Usut Dugaan Penghinaan Bendera

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penghinaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang

Editor: Rosalina Woso
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) mengibarkan bendera Merah Putih saat peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Peringatan HUT Ke-71 RI kali ini mengambil tema Indonesia Kerja Nyata. 

Diatur juga bahan bendera dan ukurannya sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, lambang negara apa pun, termasuk bendera Merah Putih, tidak bisa dicoret-coret atau ditambahi gambar dan tulisan.

Terkait sanksi, dalam Pasal 68 disebutkan bagi setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara bisa dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, dalam Pasal 69 disebutkan, bagi seseorang yang sengaja menggunakan lambang negara yang tak sesuai bentuk dan warnanya, membuat lambang untuk pihak tertentu yang menyerupai lambang negara, atau menyalahgunakan lambang negara akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved