Polisi Bisa Langsung Usut Dugaan Penghinaan Bendera

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penghinaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang

Editor: Rosalina Woso
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) mengibarkan bendera Merah Putih saat peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Peringatan HUT Ke-71 RI kali ini mengambil tema Indonesia Kerja Nyata. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penghinaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bukan merupakan delik aduan.

Dengan demikian, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penghinaan bendera Merah Putih yang dikibarkan saat demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017) lalu.

"Itu bukan delik aduan. Polisi bisa sendiri, sekarang tengah mengusut itu," ujar Boy kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Polisi tak perlu menunggu adanya laporan masyarakat terkait dugaan pidana itu. Laporan tipe A yang dibuat oleh polisi sendiri bisa diterbitkan.

Boy mengatakan, saat ini penyelidikan masih berlangsung, termasuk meminta keterangan sejumlah ahli.

"Nanti kalau sudah tertangkap, diumumkan," kata Boy.

Pernyataan senada diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej. Eddy mengatakan, penghinaan kepala negara ataupun lambang negara termasuk ke dalam kejahatan terhadap keamanan negara.

"Namanya kejahatan keamanan negara, bukan delik aduan. Artinya harus segera diproses bila ada dugaan terjadi suatu tindak pidana," ujar Eddy.

Eddy mendukung langkah Polri yang bergerak cepat menyelidiki dugaan pidana tersebut tanpa menunggu adanya laporan masyarakat.

Ia menilai, bendera Merah Putih dengan lambang tertentu yang dikibarkan dalam aksi demo tersebut memenuhi unsur pidana.

Meski begitu, tak dipungkiri bahwa bukan hanya kali ini bendera Merah Putih dibubuhi dengan simbol tertentu. Salah satu contoh, beredar di media sosial bahwa ada bendera Merah Putih dengan logo grup musik Metallica di tengahnya.

Eddy mengatakan, semestinya bendera serupa juga ditindak tegas. Namun, harus dibedakan konteksnya.

"Tapi konteksnya beda. Metallica bukan aksi demonstrasi yang kemudian merongrong negara," kata Eddy.

Soal bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved