Jefri: Kami Hanya Memberitahu

Kegiatan Rumah Aspirasi ini untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa pada saat itu sebagai anggota DPR RI, kami pernah mengusulkan penerima dana PIP

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Jefri: Kami Hanya Memberitahu
Ist
Dr. Jefri Riwu Kore

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Kegiatan Rumah Aspirasi ini untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa pada saat itu sebagai anggota DPR RI, kami pernah mengusulkan penerima dana PIP. Jadi, ini salah satu fungsi pengawasan supaya dana itu benar-benar sampai kepada masyarakat," kata Ketua Rumah Aspirasi Jeriko, Jefirstson Riwu Kore saat ditemui di Posko Rumah Aspirasi Jeriko, di Jalan Sam Ratulangi II, Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (12/1/2017).

Jefri mengatakan, kegiatan Rumah Aspirasi Jeriko bukan untuk menyalurkan, tetapi menginformasikan kepada masyarakat tentang dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Kami tidak melaksanakan penyaluran beasiswa, yang dilaksanakan kemarin-kemarin itu hanya memberitahukan. Ada pejabat tertentu mengatakan kami menyalurkan, itu salah. Penyaluran tetap lewat bank, kami hanya memberitahu bahwa anak-anak itu mendapatkan beasiswa supaya mereka tahu bahwa mereka punya sesuatu," tegas Jefri.

Jefri juga menjelaskan, beasiswa PIP melalui dua cara, yakni lewat sekolah dan lewat pemangku kepentingan. "Yang kami lakukan adalah pemangku kepentingan, makanya SK ada pada kami. Karena itu kami wajib memberitahukan kepada masyarakat, itu tugas kami" kata mantan anggota DPR RI tersebut.

Pantauan Pos Kupang, Posko Rumah Aspirasi Jeriko ramai dikunjungi orangtua/wali murid, dan siswa-siswi SD, SMP dan SMA/SMK, Kamis (12/1/2017). Mereka datang mengambil brosur pendaftaran, sementara yang sudah daftar duduk menunggu panggilan untuk mendapat informasi selanjutnya.

Tampak juga Relawan Rumah Aspirasi Jeriko, Mus Laka Lena, berdiri di pintu sambil menginformasikan beberapa hal terkait beasiswa PIP. Relawan juga siap menjawab pertanyaan terkait proses penyaluran PIP tersebut.

SK Mendikbud
Penyelenggara pendidikan tingkat SMP-SMA/SMK di Kota Kupang mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) berpedoman pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI. Para siswa yang berhak menerima, namanya sudah ada dalam lampiran SK itu. Sekolah memberikan surat pengantar untuk proses pencairan di bank.

Rujukan yang digunakan sekolah bukan pada surat pemberitahuan yang saat ini beredar di kalangan orangtua atau wali murid. Jika ada surat pemberitahuan, maka harus dilampirkan dengan SK Mendikbud yang menyebutkan nama siswa yang berhak menerima dana PIP, barulah sekolah melayani.

Kepala Sekolah Menengah kejuruan Negeri (SMKN) I Kupang, Mathias Beeh, MM dan Kepala SMPN 2 Kupang, Yoel Oemathan, S.pd, MM, menyampaikan hal itu saat ditemui Pos Kupang secara terpisah, Kamis (12/1/2017).

Mathias menjelaskan, di sekolahnya pemberian dana PIP sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 dengan total 284 orang siswa. Dana PIP diberikan secara bertahap.

Jika pada tahap pertama nama belum ada, demikian Mathias, akan diketahui pada tahap berikutnya, karena seluruh data sudah tersimpan dalam SK Mendikbud yang terkoneksi secara online. Untuk itu, lanjutnya, para orangtua/wali siswa yang mendatangi sekolah menanyakan dana PIP, kewajiban sekolah untuk menanyakan apakah nama penerima ada dalam lampiran SK Mendikbud atau tidak.

"Kami tidak gegabah karena dana ini milik negara. Kami kerja sesuai SK Mendikbud bukan pada pemberitahuan. Ada orangtua siswa yang datang bilang ada pemberitahuan bahwa anak mereka terima dana PIP. Kami tanya, mana SK Mendikbud dan lampiran nama anaknya, begitu kami cek tidak ada, kami tidak bisa layani. Sekarang orang bilang sekolah hambat, kami hambatnya di mana. Malah kami bersyukur anak-anak mendapat bantuan dana PIP dan maunya kami secepatnya mereka terima," kata Mathias.

Ia menjelaskan, ketika ada nama siswa penerima tercantum dalam lampiran SK, sekolah mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa siswa bersangkutan benar-benar tercatat sebagai siswa di sekolah bersangkutan.

Selain itu, lanjut Mathias, jika penerima dana itu suatu saat tidak bersekolah lagi, tetapi namanya tercantum dalam SK, maka tetap diproses untuk menerima dana itu.
Yoel Oemathan mengatakan, total siswa di sekolah yang menerima dana PIP tahun 2016 sebanyak 1.164 orang.

Penerima ini berdasarkan usulan sekolah dengan kriteria, kategori penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu. Selain itu, rekomendasi dari kelurahan bahwa tidak mampu walau belum mendapatkan KIP, siswa yang terkena bencana/musibah. Juga rekomendasi dari pengamatan guru di kelas terhadap siswa yang terkategori miskin.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved