Jefri: Kami Hanya Memberitahu
Kegiatan Rumah Aspirasi ini untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa pada saat itu sebagai anggota DPR RI, kami pernah mengusulkan penerima dana PIP
Data itu kemudian dikirim kepada Kemendikbud, dan diverifikasi lebih lanjut untuk dikeluarkan namanya dalam SK dan lampiran.
"Jadi, kita punya dasar itu di SK Mendikbud. Data dari Jakarta juga melalui operator kita yang sudah tersistem secara online. Kita print out SK dan lampiran nama itu lalu kita umumkan dan tempel di papan pengumuman. Jadi anak dan orangtua/wali lihat sendiri. Semua tercantum dengan lengkap nama, kelas dan jumlah besar bantuan itu," katanya.
Setelah para siswa yang berhak menerima dana PIP mengetahui ada namanya dalam SK, siswa bersangkutan bersama orangtuanya membawa kartu tanda penduduk (KTP), rapor, dan surat keterangan dari sekolah untuk dibawa ke bank.
Yoel menjelaskan, sesuai juknis untuk kelas 7 mendapat bantuan PIP Rp 375.000, kelas 8-9 mendapat Rp 750.000. Kalau sekarang dia duduk di kelas 7, begitu dia nanti kelas 8-9 berhak menerima Rp 750.000 itu.
Sekarang, lanjutnya, ada orangtua yang datang bilang ada surat pemberitahuan
penerimaan dana PIP. "Saya tanya, mana SK Mendikbud. Apakah anak bapak, ibu ada tidak, ternyata tidak ada. Surat pemberitahuan itupun tidak diketahui siapa yang tanda tangan, dari lembaga mana, pokoknya orangtua datang bilang ada surat pemberitahuan. Ini uang negara, pakai sistem online dan sesewaktu pemeriksa dari Jakarta cek. Kami kerja sesuai aturan," tegas Yoel. (ama/yon)