Ini perubahan Nama SKPD di Pemprov DKI Awal Tahun Depan

DPRD DKI Jakarta sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah

Editor: Rosalina Woso
Kompas.com/Alsadad Rudi
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provonsi DKI yang mulai beranjak meninggalkan Balai Kota, Senin (6/6/2016). Selama ramadhan, jam kerja PNS DKI berlaku dari pukul 07.00-14.00. Sehingga mereka bisa pulang lebih cepat. 

10. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman (perubahan nomenklatur dan penambahan unsur kehutanan).

11. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Pengelola Kuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah (pemisahan menjadi 2 SKPD).

12. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (penambahan tugas dan fungsi pengelolaan restribusi daerah).

13. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembina BUMD (pengalihan urusan penanaman modal).

14. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Kepegawaian Daerah (penggabungan 2 SKPD).

15. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengmebangan Sumber Daya Manusia (perubahan nomenklatur).

Adapun, SKPD yang tidak mengalami perubahan apapun adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan.

Ada juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perindustrian dan Energi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Wilayah kabupten dan kota administrasi juga tidak berubah. Kawasan itu tetap disebut Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Sementara itu, ada beberapa SKPD yang menjadi Unit Pelayanan Teknis diantaranya Kantor Pengelola Kawasan Monas, Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Minggu, RSUD Koja, RSKD Duren Sawit, dan Sekretariat Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved