Berita Flores Lembata Alor

Penahan Kedua TSK Kasus Bansos Telah Memenuhi Syarat Formal dan Materil

pihak Kejari Ende melihat bahwa syarat formal dan material kedua tersangka telah memenuhi syarat.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kasi Intel Kejari Ende, Rochman Marsudi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Penahanan kedua tersangka Kasus Bansos, Stef Wodhe dan Yulius L Tenga dilakukan setelah pihak Kejari Ende melihat bahwa syarat formal dan material kedua tersangka telah memenuhi syarat.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Rochman Marsudi mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan media cetak dan elektronik, Rabu (30/11/2016) di Lapangan Pancasila Ende.

Menurut Rochman kasus Bansos adalah tunggakan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Ende dari beberapa waktu lalu.

" Bulan November 2016 orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut ditahan untuk menjalani proses hukum," ujar Rochman. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved