Jumat, 1 Mei 2026

Martinus Sitompul : Hari Ini, Polri Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Ahok ke Kejaksaan

Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Nabilla tashandra
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan akan dilakukan pada hari ini, Kamis (1/12/2016).

"Tahap 2 direncanakan sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.

Polisi juga telah memanggil Ahok untuk hadir dalam pelimpahan yang dilakukan di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri, Jakarta.

Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, Ahok dan barang bukti dari penyidik akan dibawa ke Kejaksaan Agung.

"Apakah nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai locus delicti-nya, tentu kami akan lihat nantinya di Kejagung," kata Martinus.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku telah mendapatkan undangan dari penyidik untuk pelimpahan berkas.

Ia memastikan kliennya akan hadir dan didampingi oleh kuasa hukum.

"Karena ini tahap dua tentu akan hadir dalam pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata Sirra. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved