Peneyerapan Rendah Tahun 2016, Pemerintah Pusat Kurangi 50 Persen DAK Nagekeo
Pemerintah Pusat mengurangi dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Nagekeo pada tahun 2017 sebesar 50 persen atau Rp 101 miliar dari alokasi DAK 20
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY -- Pemerintah Pusat mengurangi dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Nagekeo pada tahun 2017 sebesar 50 persen atau Rp 101 miliar dari alokasi DAK 2016 sebesar Rp 203.875420.750,00 .
Tindakan ini sebagi sanksi atas rendahnya penyerapan DAK di daerah itu pada tahun 2016.
Sanksi pengurangan DAK tahun 2017 itu terungkap dalam Sidang Pembahasan APBD Nagekeo tahun 2017 di Gedung DPRD Nagekeo, Sabtu (26/11/2016).
Reaksi keras pun ditunjukkan fraksi-fraksi di DPRD Nagekeo menyikapi sanksi tersebut. Fraksi Gerindra mengatakan, sanksi tersebut sangat merugikan Kabupaten Nagekeo sebagai daerah otonomi baru yang sedang berkembang.
Gerindra bahkan menuding Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah menghilangkan pendapatan daerah itu senilai Rp 202 miliar (Rp 101 miliar tahun 2016 yang tidak terserap dan 101 miliar pengurangan di tahun 2017) karena kelemahan pemerintah.
"Nilai ini setara dengan besaran belanja modal dua tahun anggaran di daerah ini.Ini bencana terhadap APBD," kata Ketua Fraksi Gerindra, Marianus Waja.
Fraksi Nurani Demokrasi juga memberikan reaksi yang sama. PDI Perjuangan menyesalkan adanya sanksi tersebut yang lahir dari ketidakmampuan dearah mengeksekusi anggaran yang ada.
"Tahun 2016, Kekurangan DAK ditutup dengan DAU karena sampai tahun 2015 berakhir, Pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang menyebabkan pemerintah pusat tidak menyalurkan sisa DAK.Persoalan ini sangat merugikan Kabupaten Nagekeo karena Nagekeo masih membutuhkan dana yang besar untuk biaya pembangunan," kata Anggota Fraksi Nurani Demokrasi, Fredy Amekae.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Silvester Yewa juga bersuara cukup keras terkait sanksi tersebut. Silvester meminta pemerintah segera menyelesaikan program-program tahun 2016 yang dibiayai DAK sehingga sanksi yang sama tidak lagi terulang pada tahun-tahun yang akan datang.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/uang-uang-apbd_20151015_185931.jpg)