Berita Kemarin yang Perlu Anda Baca, Buni Yani Tersangka, Ahok vs Sumarsono, dan Balada Antre Sepatu

Hari Rabu (23/11/2016) kemarin tak ada peristiwa politik Tanah Air yang menonjol.

Editor: Rosalina Woso
Akhdi Martin Pratama
Buni Yani seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/10/2016). 

"Saya lagi tunggu putusan MK, boleh enggak Plt Gubernur menyusun KUA-PPAS APBD? Karena menurut saya, UUD 1945 melarang hal itu," kata Ahok.

Rencananya, Bamus Betawi akan mendapat hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD 2016 dan Rp 5 miliar pada KUA-PPAS 2017. Sumarsono sebelumnya mengatakan bahwa menghentikan dana hibah untuk Bamus Betawi bukan hal tepat. Sebab, hal itu menyangkut kebudayaan yang menjadi sejarah Jakarta.

3. Bawaslu DKI Dinilai Tak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta dinilai tak profesional menangani kasus penghadangan kampanye terhadap pasangan petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Pendapat itu diungkapkan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, dalam diskusi bertema "Gangguan Kampanye, Bentuk Penistaan Demokrasi", di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Dia menilai tidak profesionalnya Bawaslu terlihat karena kasus tersebut baru diproses setelah adanya laporan dari tim kampanye Ahok-Djarot.

"Fenomena penghadangan saya melihat penyelenggara pemilu tidak profesional. Dalam kasus ini Bawaslu harusnya jemput bola, tidak menunggu," kata Haris.

Penghadangan kampanye terhadap pasangan calon kepala daerah dinilai merupakan strategi politik kuno dan memalukan. Selain itu, penghadangan kampanye tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Pendapat itu dilontarkan Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang dalam diskusi bertema "Gangguan Kampanye, Bentuk Penistaan Demokrasi", di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

"Itu gaya politik yang sudah sangat kuno. Gaya politik dengan pendekatan yang primitif. Harusnya di era seperti ini kalaupun ada upaya menghambat lawan ada cara yang jauh lebih cerdas, santun, dan jauh lebih terhormat," kata Salang.

4. Polisi Tangkap Anggota Kelompok Pimpinan Bahrun Naim di Majalengka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Rio merupakan anggota kelompok Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara (JADKN) yang dipimpin Bahrun Naim.

"Yang bersangkutan jaringan Bahrun Naim," ujar Boy saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Rio ditangkap di rumahnya di Desa Girimulya RT 003 RW 005 Kecamatan Banjaran, Majalengka.

Dari lokasi, polisi menyita asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, dan gelas kimia. Alat-alat tersebut diyakini dapat menimbulkan ledakan jika diracik dengan takaran tertentu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved