Berita Kemarin yang Perlu Anda Baca, Buni Yani Tersangka, Ahok vs Sumarsono, dan Balada Antre Sepatu

Hari Rabu (23/11/2016) kemarin tak ada peristiwa politik Tanah Air yang menonjol.

Editor: Rosalina Woso
Akhdi Martin Pratama
Buni Yani seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/10/2016). 

POS KUPANG.COM, PALMERAH -- Hari Rabu (23/11/2016) kemarin tak ada peristiwa politik Tanah Air yang menonjol. Jika melihat daftar berita-berita terpopuler di Kompas.com selama 24 jam terakhir, yang paling banyak dibaca pembaca, masih didominasi pemberitaan terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berita Ahok paling teratas dibaca adalah soal tanggapan Ahok terhadap kebijakan Plt Gubernur DKI Sumarsono yang membongkar beberapa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. Ada beberapa kebijakan Ahok sebelumnya yang akhirnya diubah oleh Sumarsono.

Satu peristiwa yang mampu "menyelinap" di antara berita-berita Ahok adalah penetapan status tersangka untuk Buni Yani oleh pihak kepolisian. Ada pula soal penangkapan anggota kelompok Bahrun Naim di Majalengka, juga soal "balada" antre sepatu di negeri jiran Malaysia.

Bagi Anda yang tak sempat mengikuti pemberitaan Kompas.com kemarin, simak rangkuman berita kemarin yang layak Anda baca berikut ini.

1. Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka

Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Baca: Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut.

"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

2. Ahok Geleng Kepala Tanggapi KUA-PPAS 2017 yang Dibongkar Plt Gubernur

Calon gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sempat menggelengkan kepalanya saat mengetahui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi. Padahal, Ahok telah menghilangkan anggaran tersebut.

Sumarsono merencanakan menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi pada APBD 2016 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.

"KUA-PPAS yang saya susun kan dibongkar habis sama Plt (Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono), disusun ulang dengan struktur yang baru," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Ahok kini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Ahok sebelumnya mengajukan uji materi terhadap cuti kampanye bagi petahana. Ahok menginginkan petahana cuti on-off untuk kampanye.

Di dalam uji materinya, juga ada gugatan aturan Plt Gubernur yang dapat memiliki kewenangan keuangan. Sebab, menurut dia, berdasarkan UUD 1945, Plt Gubernur tak memiliki kewenangan terkait keuangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved