Wakil Ketua DPRD Kupang Mengaku Berhutang tapi Bantah Punya Hubungan Khsusus

Ditanya apakah terlibat hubungan 'terlarang' dengan Ny. SS di hotel dan berjanji menikahi janda lima anak itu sebagai isteri kedua, Masse membantah ke

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, JM, yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (16/11/2016) siang, mengaku sedang berada di Jakarta.

Sebelumnya, Seorang janda asal Jakarta berinisial SS datang ke Kupang, NTT sejak pekan lalu untuk mencari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Masse. Pasalnya, JM meminjam uang sebesar Rp 191 juta dan belum mengembalikannya.

Baca: Penagih Hutang ke Waket DPRD Kupang: Dia Janji Akan Nikahi Saya

Baca: Janda dari Jakarta Tagih Hutang Rp 191 Juta di Waket DPRD Kabupaten Kupang

"Memang benar saya berhutang kepada Ny. SS sebesar Rp 191 juta. Saya hutang untuk beli kapal ikan. Bukan hutang untuk urus masalah," jelas JM.

Ditanya apakah terlibat hubungan 'terlarang' dengan Ny. SS di hotel dan berjanji menikahi janda lima anak itu sebagai isteri kedua, JM membantah keras.

"Itu khan settingan wartawan saja. Tidak benar. Saya tidak buat macam-macam. Dan tidak ada janji nikahi dia. Kow dia su (sudah, Red) tua kayak nenek-nenek begitu, beta sonde ngiler," bantah JM.

Ia menegaskan soal hutang itu, ia janji akan melunasinya awal bulan Desember 2016 yang akan datang.

"Kami dua sudah sepakat selesaikan kasus ini secara baik-baik. Pokoknya saya akan bayar lunas hutang awal bulan Desember 2016," janji Masse.

Ia menuding ada oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang membujuk Ny. SS untuk membeberkan kasus hutang piutang itu kepada para wartawan.

"Oknum anggota Dewan itu yang bawa ibu SS ke Kupang. Mereka menginap di Hotel T-More Kupang. Lalu mengatur pertemuan dengan para wartawan supaya kasus hutang piutang diberitakan di koran," kata Masse kesal.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved