Pilkada Kota Kupang
Panwas Kota Kupang Tunda Pembacaan Keputusan Panwas Terkait Sengketa FirManMu
Panwas Kota Kupang menunda pembacaan keputusan panwas terkait dengan sengketa yang dilaporkan oleh Firmanmu.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Panwas Kota Kupang menunda pembacaan keputusan panwas terkait dengan sengketa yang dilaporkan oleh FirManMu.
Pembacaan keputusan ini rencananuya akan dibacakan pada Senin (7/11/2016) pukul 16.00 Wita. Sekitar pukul 16.15 Wita, Panwas Kota Kupang tiba di wisma harapan baik.
Beberapa saat kemudian ketua Panwas Kota Kupang membuka musyarawarah penyelesaian sengketa pilkada Kota Kupang yang dilaporkan oleh FirManMu.
Setelah membuka, Panwas menanyakan kehadiran dari pemohon maupun termohon.
Tetapi karena termohon dalam hal ini KPU Kota Kupang belum hadir dann ini menjadi salah satu alasan Panwas Kota Kupang untuk menunda pembacaaan keputusan.
Alasan lainnya, seperti yang diungkapkan Ketua Panwas Kota Kupang, Germanus Attawuwur bahwa masih ada hal hal teknis yang belum dipersiapkan panwas terkait dengan keputusan yang akan dibacakan sehingga mereka menunda sampai pukul 20.00 Wita.
Kuasa hukum dari Firmanmu sempat mengajukan protes karena mereka telah menuinggu sejak pagi tanpa pemberitahuan waktu yang pasti dari panwas Kota Kupang.*
