Pilkada Kota Kupang

Kuasa Hukum FirManMu Yakin Menang

Kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang Dr Jefristson Riwu Kore- dr Hermanus Man (paket FirManMu) yakin menang dalam sidang seng

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Saksi ahli dari Firmanmu mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan 

Menurut dia, pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi acuan walikota Kupang mengambil sikap. Menurutnya, SK pembatalan mutasi tidak perlu persetujuan menteri dan itu tidak termasuk mutasi karena pejabat kembali ke jabatan semula.

Ditanya batas waktu pembatalan SK, Benu mengatakan UU tidak mengatur. Namun hal ini dibantah Stefanus Matutina. Stefanus mengatakan dalam UU 30 tahun 2012 disebutkan pembatalan SK memiliki waktu lima hari sesudah diketahui alasan pembatalan.

Ditanya mengapa pembatalan mutasi tidak dilakukan satu minggu setelah UU itu diundangkan, Benu mengatakan pihaknya perlu melakulan konsultasi dengan pemerintah pusat yang berkewenangan mengeluarkan UU tersebut. "Konsultasi untuk dapat informasi dan penjelasan yang resmi tentang mutasi." katanya.

Anggota Panwas Kota Kupang, Ismael Manoe bertanya apakah pembatalan bukan mutasi dan apakah proses pengembalian pejabat melalui tahapan dan apa perbedaannya antara mutasi dan pembatalan mutasi. Benu menjelaskan, pembatalan mutasi tidak termasuk mutasi karena pejabat dikembalikan ke jabatan semula. Sedangkan pembatalan SK mutasi itu prosedurnya sama yaitu melalui rapat baperjakat dan setelah itu dikonsultasikan dengan walikota Kupang untuk menjadi pertimbangan dan diputuskan kepala daerah.

Ketua Panwas Kota Kupang, Germanus Attawuwur bertanya kepada Benu apakah pembatalan SK mutasi dilakulan karena ada tekanan dari pihak tertentu. Attawuwur juga meminta baperjakat bisa memberikan notulen rapat pembatalan SK serta alasan utama pembatalan SK mutasi.

Terhadap hal itu Benu mengatakan tidak ada tekanan dari pihak tertentu. Alasan utama adalah pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016. Attawuwur menanyakan alasan Pemkot Kupang memberikan surat pembatalan SK kepada Panwas Kota Kupang. Sebab hal itu tidak ada kaitannya dengan Panwas. Benu mengatakan surat pembatalan itu ditujukan kepada Panwas Kota Kupang karena Pemkot Kupang pernah dimintai keterangan oleh Panwas Kota Kupang terkait mutasi pejabat. (ira/yel)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved