Pilkada Kota Kupang

Kuasa Hukum FirManMu Yakin Menang

Kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang Dr Jefristson Riwu Kore- dr Hermanus Man (paket FirManMu) yakin menang dalam sidang seng

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Saksi ahli dari Firmanmu mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang Dr Jefristson Riwu Kore- dr Hermanus Man (paket FirManMu) yakin menang dalam sidang sengketa Pilkada 2017.

Mereka yakin permohonan FirManMu akan dikabulkan Panwas Kota Kupang.

Keyakinan tersebut diungkapkan Novan Erwin Manafe, SH dari tim kuasa FirManMu seusai mengikuti persidangan hari ketiga di Kupang, Kamis (3/11/2016).

"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa petahana (Jonas Salean, Red) tahu kesalahan sehingga membatalkan SK mutasi pejabat pada 1 Juli 2016," kata Novan.

Menurut Novan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Kupang menyebut pembatalan SK mutasi 41 pejabat itu dilakukan karena mereka mengetahui ada kesalahan.

"Saksi fakta sudah beri keterangan bahwa ada kesalahan sehingga SK mutasi dibatalkan," ujarnya.

Novan menambahkan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan paket FirManMu juga mengatakan petahana melanggar UU Nomor 10 tahun 2016.

"Dua ahli hukum yang kami hadirkan mengatakan apa yang dilakukan petahana murni pelanggaran. Makanya kami yakin permohonan akan dikabulkan," ujarnya. Dia menyatakan, sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda kesimpulan.

Disaksikan Pos Kupang dalam sidang, Kamis (3/11/2016), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu, SH, MHum mengatakan SK mutasi dan SK pembatalan mutasi yang dikeluarkan Walikota Kupang Jonas Salean sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar UU.

Bernadus Benu mengatakan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak terkait yang dihadirkan termohon (KPU Kota Kupang). Sekda Benu dicecar tim kuasa hukum FirManMu terkait proses penerbitan SK mutasi 41 pejabat pada 1 Juli 2016, SK pembatalan pada 23 Oktober 2016 dan UU yang jadi landasannya.

Dari sembilan anggota tim kuasa FirManMu hanya Abdul Wahab, SH yang tidak hadir. Mereka yang hadir yakni Yohanes D Rihi, SH, Lorensius Mega, SH, Ali Antonius, SH, Stefanus Matutina, SH, Nikolas Ke Lomi,SH, Mario A Lawung, SH. MH, Yupelita Dima, SH, MH dan Novan Erwin Manafe, SH.

Menurut Benu, mutasi pejabat eselon II, III dan IV, kepala sekolah dan pengawas sekolah dibahas pada 29 Juni 2016 dalam rapat baperjakat. Mutasi mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2015.

"Kami ajukan kepada pejabat pembina dalam hal ini walikota dan dikeluarkan keputusan penetapan pejabat tanggal 30 Juni dan tanggal 1 Juli 2016 diadakan pelantikan jam 09.00 Wita. Pada saat pelantikan Pemerintah Kota Kupang belum mendapat pemberitahuan mengenai UU Nomor 10 tahun 2016," jelasnya.

Yohanes Rihi bertanya, apakah pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 baru disadari Jonas Salean pada tanggal 21 Oktober sehingga dikeluarkan SK pembatalan. Sekda Benu mengungkapkan setelah menerima UU Nomor 10 Tahun 2016, pihaknya berkonsultasi dengan pejabat Kemendagri.

"Satu minggu setelah mutasi baru pemerintah tahu adanya larangan sehinga pemerintah melakukan konsultasi ke Mendagri tetapi hanya bertemu pejabat eselon 3 di Kemendagri," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved