Pilgub DKI Jakarta

KPU dan FirManMu Tidak Sepakat, Masing-masing Pihak Ajukan Damai Bersyarat

Upaya Panwas Pemilu Kota Kupang untuk membuat dua belah pihak yakni FirManMu dan KPU mencapai kata sepakat dan musyawarah penyelesaian sengketa pemili

Editor: Alfred Dama
Pos Kupang / Enold Amaraya
Pasangan Firman-Mu saat mengikuti Fit and Proper Test partai Demokrat di Hotel Maya, Kupang, Sabtu (2/7/2016) 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Upaya Panwas Pemilu Kota Kupang untuk membuat dua belah pihak yakni FirManMu dan KPU mencapai kata sepakat dan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak mau berdamai, namun mengajukan syarat.

Seperti disaksikan Pos Kupang, pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang, Drs. Germanus Attawuwur didampingi anggota Panwas Kota Kupang, Ismael Manoe, S.Pt dan Noldy Tadu Hungu, S.Pt. Dalam sidang di Wisma Harapan Baik, Jumat (4/11/2016), Panwas berupaya untuk membuat kedua belah pihak bersepakat.

Attawuwur, mengatakan, bila mencermati pemohon bahwa obyek yang disengketakan adalah SK KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2015 tanggal 24 Oktober tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 maka ternyata SK itu kolektif karena ada dua paket yang ditetapkan. Kalau memutuskan untuk membatalkan SK tersebut, artinya membatalkan dua-duanya.

"Risiko tidak ada pilkada dan kepentingan umum terabaikan. Kepentingan umum musti dikedepankan, mari kita bersepakat, berdialog. Mungkin ada celah untuk damai," ujar Attawuwur.

Apalagi, kata Attawuwur, pada tanggal 28 Oktober, kedua paket sudah sepakat untuk deklarasi kampanye damai. Kalau SK ini dibatalkan maka dua-duanya dibatalkan. Ismael Manoe menambahkan, mengamati dinamika selama musyawarah bahkan sampai kesimpulan, pemohon dan termohon tidak ditemukan sepakat. "Inilah ruang untuk itu, untuk kita bersepakat," katanya.

Manoe mengatakan dalam diskusi tidak perdebatkan apa yang menjadi kesimpulan masing-masing pihak. Namun bisa saja ada hal di luar fakta persidangan yang bisa dipakai sebagai pintu masuk. Menurutnya, yang menjadi obyek sengketa adalah SK KPU dimana pemohon minta untuk dibatalkan.

"Tapi pembatalan ini tidak ada relevansinya dengan sanksi di dalam UU 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3 yang tidak membatasi penetapan calon tetapi yang dibatalakn adalah pencalonannya. Rujukan KPU untuk menetapan menjadi calon adalaha memenuhi syarat calon dan pencalonan. Maka bukan objek keputusan KPU yang dibatalkan," kata Manoe.

Untuk itu Panwas Kota Kupang menawarkan waktu 20 menit untuk bersepakat atau tidak bersepakat. Kuasa hukum pemohon, Yohanes Rihi mengatakan bahwa sengketa itu tidak berhenti di Panwas. Yang menjadi masalah adalah kenapa penetapan dua calon itu dibuat dalam satu SK.

"Inilah yang kami gugat agar SK itu dibatalkan dan khususnya point dua dibatalkan. Yang salah adalah pemohon. Kenapa dua pasangan calon ditetapkan dalam satu SK," katanya

Tim kuasa hukum lainnya, Stefanus Matutina mengatakan, mereka menerima form dari Panwas pada saat mendaftarkan sengketa.

"Kami tidak mungkin minta SK setengah dibatalkan dan setengah tidak dibatalkan. Makanya kami ajukan untuk pembatalan SK nomor 44. Kami minta agar panwas bisa putuskan untuk KPU batalkan SK 44 sehingga serta merta KPU harus terbitkan SK yang baru," katanya.

Rihi mengatakan bahwa pihak terkait yakni Jonas Salean saja tidak pernah ada di dalam ruangan musyawarah tersebut. "KPU sudah mengakui adanya kesalahan karena itu batalkan Pak Jonas maka kita berdamai," ujarnya. (ira)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved