VIDEO

VIDEO: Dua Kelurahan Jadi Pilot Satgas Pengendali Sampah

Dua kelurahan yang ada di Kota Kupang yakni Fatubesi dan Oesapa menjadi pilot project pembentukan satuan tugas (Satgas) pengendali sampah.

Penulis: Hermina Pello | Editor: omdsmy_novemy_leo

Laporan Wartawan Pos-Kupang,com Hermina Pello

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua kelurahan yang ada di Kota Kupang yakni Fatubesi dan Oesapa menjadi pilot project pembentukan satuan tugas (Satgas) pengendali sampah.

Demikian Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, Drs Obed R Kadji pada sosialisasi pembentukan satgas pengendali sampah di kelurahan Fatubesi dan Oesapa yang berlangsung di aula kantor dinas kebersihan dan pertamanan Kota Kupang, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, pengendalian sampah perkotaan berbasis masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada. Untuk itu dibentuk satgas pengendali sampah di dua kelurahan sebagai pilot project.

"Kami memilih dua kelurahan yakni Fatubesi dan Oesapa karena sesuai dengan survei penghasil sampah dimana pada musim penghujan dua kelurahan ini menerima sampah dari berbagai penjuru dan juga karena adanya pasar dengan aktivitas yang tinggi.

"Tujuan pembentukan satgas adalah mendekatkan pelayanan dengan melibatkan masyarakat sebagai penghasil sampah sehingga tercipta kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan dengan menumbuhkembangkan gotong royong," katanya. (ira)

POS -KUPANG.COM/HERMINA PELLO
RAPAT --Sosialisasi pembentukan satgas pengendali sampah di kelurahan Fatubesi dan Oesapa yang berlangsung di aula kantor dinas kebersihan dan pertamanan Kota Kupang, Selasa (1/11/2016)

BICARA--Kadis kebersihan dan pertamanan Kota Kupang, Drs, Obed R Kadji sementara memberikan sosialisasi mengenai pembentukan satgas pengendali sampah di Fatubesi dan Oesapa yang berlangsung di aula kantor dinas kebersihan dan pertamanan Kota Kupang, Selasa (1/11/2016)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved