VIDEO
VIDEO: Polres Kupang Gerebek PJTKI di Nefonaek
Polres Kupang melakukan penggerebekan terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Pt Sere Multi Pertiwi yang berada di Nefonaek.
Penulis: Hermina Pello | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Kupang melakukan penggerebekan terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Pt Sere Multi Pertiwi yang berada di Nefonaek.
Seperti disaksikan Pos Kupang, Senin (17/10/2016) sore di di kantor PT Sere Multi Pertiwi Kupang di jalan Ranamese Raya, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang, penggerebekan dipimpin Kasat Intelkam Polres Kupang, AKP Marselus Hale dan juga Kapolsek Amabi Oefeto Timur (AOT), Iptu Petrus Taebenu.
Kasat Intelkam Polres Kupang, Marselus Hale mengatakan penggerebekan ini berkaitan dengan kasus petugas lapangan (PL) dari PT Sere Multi Pertiwi yang bernama PDS alias Papi.
"Papi ditangkap dalam kaitannya dengan pengiriman TKI ke Malaysia atas nama Lodi Asmanita Banamtuan meninggal dunia pada bulan September 2016. Lodi berangkat ke Malaysia pada bulan Agustus 2016," ujarnya
Iptu Petrus menambahkan, kasus pengiriman Lodi menjadi TKI terungkap setelah Lodi dikabarkan meninggal dunia dan jenasahnya dikirim kembali ke kampungnya. Setelah pemakaman, orang tua dari Lodi mendatangi polsek AOT dan menceritakan bahwa Lodi datang ke kecamatan AOT untuk melanjutkan sekolahnya.
"Di Amabi Oefeto Timur, Lodi tinggal bersama dengan mama besarnya. Kalau ditelepon oleh orang tuanya, mama besarnya selalu mengatakan bahwa Lodi sementara mencari kayu api, atau sekolah. Kenyataanya Lodi tidak bersekolah. Mama besarnya mulai mengurus Lodi untuk menjadi TKW. Lodi lalu diserahkan kepada seorang ibu yang bernama RUR. RUR lalu menyerahkan Lodi kepada petugas lapangan yang bernama Papi. Kasus ini berkaitan dengan jaringan lainnya," ujarnya
Dalam penggerebekan tersebut, ada dua CTKI yang dibawa oleh Papi kepada PT Sere dan dua orang ini satunya berasal dari Kabupaten Kupang dan satunya dari Malaka. Selain dua orang ini ada juga enam orang lainnya yang berada di kantor PT Sere tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan adanya buku paspor dan lainnya. PT Sere memiliki surat ijin dari badan perijinan provinsi NTT namun tidak memiliki surat izin untuk penampungan. Setelah diperiksa, CTKI yang ada di kantor tersebut dibawa ke Polres Kupang untuk diminta keterangannya. (ira)