Kamis, 9 April 2026

VIDEO

VIDEO: Dispenduk dan Capil Kota Kupang Kehabisan Blanko e KTP

Saat ini Dispencapil Kota Kupang berhenti untuk sementara waktu melakukan pencetakan KTP Elektronik karena blanko e KTP Seumur Hidup

Penulis: Hermina Pello | Editor: omdsmy_novemy_leo

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang berhenti untuk sementara waktu melakukan pencetakan KTP Elektronik karena blanko e KTP sudah habis.

Belum ada informasi dari Kemendagri mengenai kepastian pengadaan blanko e KTP.

Kadispenduk dan capil Kota Kupang, David Marts Mangi, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016) mengatakan hal tersebut.

Sebelum beberapa warga Kota Kupang yang sementara antri di depan loket IV mengeluh karena belum ada kepastian kapan KTP elektronik bisa diperoleh. Ada keluarga yang saat perekaman bersama-sama namun hanya satu saja yang diterima sedangkan yang lainnya belum ada.

"Ini bagaimana ni, kita rekam sama-sama tapi hanya satu saja yang keluar, lainnya kapan. mereka juga janji tidak pasti. jangan sampai kita datang lalu tidak ada," ujar seorang bapak yang tidak mau menyebutkan namanya. Protes ini juga mendapat tanggapan dari warga lainnya. "Iya kalau mereka bilang satu minggu, na tunggu satu bulan baru datang saja," ujar warga lainnya.

Sementara di loket satu, saat warga menyerahkan fotocopy KK dan bukti perekaman e KTP, petugas meminta warga untuk satu bulan lagi baru datang dan cek. 

David Mangi mengatakan, bahwa pengadaan untuk blanko e KTP dilakukan oleh kemendagri bukan oleh daerah dan setiap kali daerah yang minta dan ambil di kemendagri.

"Jumlah yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang diminta. Kami minta sekitar 20 ribu sampai 25 ribu keping tapi yang diberikan hanya maksimal 6000 keping yang dipakai dalam waktu satu bulan sudah habis. Kemarin saya perintah staf saya ke kemendagri untuk minta blanko dan dia kembali dengan tangan kosong karena stok sudah habis.

Informasinya diperkirakan pengadaan pada bulan November setelah ada persetujuan dari kementerian keuangan. Kalau hal ini molor maka sampai dengan akhir tahun tidak ada pencetakan," katanya. (ira)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved